Besaran Gaji dan Tunjangan Gibran Setelah Dilantik Jadi Wapres, Berkali-kali Lipat dari Wali Kota

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 21 Maret 2024 | 16:12 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan Gibran Setelah Dilantik Jadi Wapres, Berkali-kali Lipat dari Wali Kota
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/3/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang pada Pilpres 2024. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan pada berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Pasangan tersebut meraih sebanyak 96.214.691 suara sah. Perolehan suara pasangan tersebut setara dengan 58,5% dari total suara sah nasional yang mencapai 164.227.475. Perolehan suara Prabowo-Gibran juga diketahui unggul di 36 provinsi.

Apabila tidak ada hambatan atau perubahan, pasangan ini akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI baru pada Oktober 2024 mendatang.

Lantas, berapakah gaji Gibran setelah dilantik jadi wakil presiden? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Gaji yang diterima Gibran setelah dilantik menjadi Wakil Presiden

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Artinya, besaran gaji pokok untuk wakil presiden, yakni 4 kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000 per bulannya.

Selain gaji pokok, Gibran juga nantinya akan mendapatkan tunjangan jabatan seperti yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan jabatan yang didapatkan oleh wakil presiden sebesar Rp22.000.000.

Dengan demikian, secara keseluruhan gaji Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp44.160.000 per bulan. Namun, besaran tersebut masih belum termasuk tunjangan dan juga fasilitas melekat lainnya.

baca juga

Jika dibandingkan saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan dan tunjangan Rp3,7 juta per bulan. Jika ditotal, gaji yang diperoleh Gibran setiap bulannya adalah Rp5,8 juta per bulan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Sahroni di Skak Mat Kelompok Ini Gegara Kasih Selamat untuk Prabowo-Gibran

Ahmad Sahroni di Skak Mat Kelompok Ini Gegara Kasih Selamat untuk Prabowo-Gibran

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 16:07 WIB

Anwar Usman Omnya Gibran Bakal jadi Hakim Sengketa Pilpres? Jubir MK Bilang Begini

Anwar Usman Omnya Gibran Bakal jadi Hakim Sengketa Pilpres? Jubir MK Bilang Begini

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:44 WIB

Diumumkan Menang Pilpres 2024, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo Setelah Dilantik Jadi Presiden

Diumumkan Menang Pilpres 2024, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo Setelah Dilantik Jadi Presiden

Lifestyle | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:44 WIB

Gurita Bisnis Gibran, Wapres Terpilih Paling Muda Dalam Sejarah RI

Gurita Bisnis Gibran, Wapres Terpilih Paling Muda Dalam Sejarah RI

Bisnis | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:29 WIB

Susul Nasdem, PKS Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Susul Nasdem, PKS Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:19 WIB

Terkini

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×