Artinya: Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Batalnya puasa ini dikarenakan mudahnya menjaga atas kejadian demikian secara umum, sama seperti batalnya shalat sebab berbicara dengan perkataan yang banyak. Pendapat ini merupakan pendapat yang dishahihkan oleh Imam ar-Rafi’i, sedangkan Imam An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadits yang menjelaskan orang yang lupa (puasa) yang telah dijelaskan terdahulu. (Zakariya Al-Anshari, Syarah Al-Bahjatul Wardiyah, halaman 570).
Bagaimana Hukum Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa? Begini Kata Rasulullah
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gaya Hidup Sehat Sejak Dini, Dimulai dari Pola Makan Bergizi Seimbang
27 April 2025 | 00:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 00:22 WIB
Lifestyle | 21:55 WIB
Lifestyle | 20:34 WIB
Lifestyle | 20:24 WIB
Lifestyle | 19:47 WIB
Lifestyle | 19:43 WIB
Lifestyle | 19:31 WIB
Lifestyle | 19:25 WIB