Berapa Uang Pensiun yang Diterima Ganjar? Rumah Barunya Disebut Terlalu Sederhana

Senin, 25 Maret 2024 | 13:37 WIB
Berapa Uang Pensiun yang Diterima Ganjar? Rumah Barunya Disebut Terlalu Sederhana
Ganjar Pranowo (pdiperjuangan-jatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang pensiun dari DPR RI

Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar pernah berkiprah di Senayan sebagai anggota DPR RI. Ganjar berhak mendapatkan uang pensiun dari parlemen, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa besaran uang pokok pensiun dalam sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Ketentuannya, besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen.

Aturan lain, yakni Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menyebut, besaran uang pensiun anggota DPR RI adalah 60 persen dari uang pokok.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, maka Ganjar berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp2,52 juta dalam sebulan.

Sebab, gaji pokok yang diterima Ganjar saat menjabat anggota DPR RI sebessar Rp4,2 juta perbulan, karena ia tidak merangkap jabatan sebagai ketua atau wakil ketua.

Selain uang pensiun, mantan anggota DPR RI juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali. Nominalnya diperkirakan Rp15 juta, dengan pertimbangan Ganjar telah menjabat sebagai wakil rakyat sebanyak dua periode. 

Uang pensiun sebagai Gubernur Jawa Tengah

Sama seperti ketika menjadi anggota DPR RI, Ganjar juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama dua periode. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 9/1980 disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh uang pensiun.

Baca Juga: Sindiran Pedas Gibran ke Rival Soal Gugatan Pilpres: Kalah Lagi, Diulang Sampai Menang?

Dalam Pasal 10 peraturan itu disebutkan, uang pensiun yang dimaksud adalan 1 persen untuk tiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit yakni 6 persen dan paling besar adalah 60 persen dari dasar pensiun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI