Bukan Tak Terima Kekalahan, Ini Poin Inti Gugatan Anies -Cak Imin ke MK: Minta Pasangan 02 Didiskualifikasi

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:47 WIB
Bukan Tak Terima Kekalahan, Ini Poin Inti Gugatan Anies -Cak Imin ke MK: Minta Pasangan 02 Didiskualifikasi
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," lanjut Bambang.

Singgung Presiden Jokowi

Bukan seputar Prabowo-Gibran saja, Timnas AMIN juga melirik sosok Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait dengan sikapnya menjelang Pilpres 2024 ini.

Lebih lanjut, pihak Anies-Cak Imin menuntut agar Jokowi bersikap netral jika pemilu ulang diselenggarakan.

Harapannya, Jokowi selaku Presiden RI tak menggunakan anggaran negara untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," bunyi poin lainnya.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI