Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:44 WIB
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud terlalu memaksakan agar apa yang dimohonkan dalam sengketa Pilpres 2024 menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selaku pihak terkait dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.

“Pemohon kelihatannya memaksakan bahwa agar perkara ini menjadi kewenangan dari MK,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut dia, dalam hal ini, MK hanya berwenang menangani sengketa hasil pilpres, bukan sengketa proses. Sebab, persoalan proses pemilu, termasuk dugaan kecurangan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu menjadi ranah kerjanya Badan Pengawas Pemilu. (Bawaslu).

“Mereka ingin menempatkan, membuat suatu terobosan, meminta hakim membuat suatu terobosan. Ini keliru karena terobosan bisa diambil kalo tidak ada aturan yang berlaku seperti kasus dulu TSM tahun 2014, nggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan. Menciptakan adanya pelanggaran TSM itu,” ujar Otto.

Tim Pembela Prabowo-Gibran saat hadapi sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)
Tim Pembela Prabowo-Gibran saat hadapi sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Otto menjelaskan bahwa pelanggaran dengan TSM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga MK tidak bisa melakukan terobosan hukum dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

“Jadi tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan UU yang ada sehingga kepatuhan kita, kepatuhan MK, haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam UU tersebut,” tutur Otto.

“Inilah yang perlu kita jaga bersama. Jangan sampai UU diatur hanya untuk memaksakan seseorang. Kita tegakkan hukum dan keadilan,” tandas dia.

Gugatan Sengketa Pilpres di Mk

baca juga

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar-Mahfud Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Tak Ada Sejarah Pilpres Bisa Diulang

Ganjar-Mahfud Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Tak Ada Sejarah Pilpres Bisa Diulang

Kotak Suara | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:04 WIB

Di Depan Hakim MK, Mahfud MD: Jangan sampai Timbul Persepsi Pemilu Cuma Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Di Depan Hakim MK, Mahfud MD: Jangan sampai Timbul Persepsi Pemilu Cuma Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

News | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:54 WIB

Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Demokrasi: Berani Gak?

Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Demokrasi: Berani Gak?

Kotak Suara | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:26 WIB

Kubu AMIN Minta Saksinya di Sidang Sengketa Pilpres Dibekingi LPSK: Mereka Diintimidasi dan Dikriminalisasi

Kubu AMIN Minta Saksinya di Sidang Sengketa Pilpres Dibekingi LPSK: Mereka Diintimidasi dan Dikriminalisasi

News | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:41 WIB

Terkini

Akulaku Group Salurkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi NTT

Akulaku Group Salurkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi NTT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:07 WIB

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Batam | Senin, 14 September 2026 | 19:04 WIB

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

Video | Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 18:54 WIB

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:47 WIB

×