Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:44 WIB
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud terlalu memaksakan agar apa yang dimohonkan dalam sengketa Pilpres 2024 menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selaku pihak terkait dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.

“Pemohon kelihatannya memaksakan bahwa agar perkara ini menjadi kewenangan dari MK,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut dia, dalam hal ini, MK hanya berwenang menangani sengketa hasil pilpres, bukan sengketa proses. Sebab, persoalan proses pemilu, termasuk dugaan kecurangan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu menjadi ranah kerjanya Badan Pengawas Pemilu. (Bawaslu).

“Mereka ingin menempatkan, membuat suatu terobosan, meminta hakim membuat suatu terobosan. Ini keliru karena terobosan bisa diambil kalo tidak ada aturan yang berlaku seperti kasus dulu TSM tahun 2014, nggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan. Menciptakan adanya pelanggaran TSM itu,” ujar Otto.

Tim Pembela Prabowo-Gibran saat hadapi sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)
Tim Pembela Prabowo-Gibran saat hadapi sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Otto menjelaskan bahwa pelanggaran dengan TSM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga MK tidak bisa melakukan terobosan hukum dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

“Jadi tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan UU yang ada sehingga kepatuhan kita, kepatuhan MK, haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam UU tersebut,” tutur Otto.

“Inilah yang perlu kita jaga bersama. Jangan sampai UU diatur hanya untuk memaksakan seseorang. Kita tegakkan hukum dan keadilan,” tandas dia.

Gugatan Sengketa Pilpres di Mk

baca juga

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar-Mahfud Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Tak Ada Sejarah Pilpres Bisa Diulang

Ganjar-Mahfud Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Tak Ada Sejarah Pilpres Bisa Diulang

Kotak Suara | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:04 WIB

Di Depan Hakim MK, Mahfud MD: Jangan sampai Timbul Persepsi Pemilu Cuma Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Di Depan Hakim MK, Mahfud MD: Jangan sampai Timbul Persepsi Pemilu Cuma Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

News | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:54 WIB

Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Demokrasi: Berani Gak?

Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Demokrasi: Berani Gak?

Kotak Suara | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:26 WIB

Kubu AMIN Minta Saksinya di Sidang Sengketa Pilpres Dibekingi LPSK: Mereka Diintimidasi dan Dikriminalisasi

Kubu AMIN Minta Saksinya di Sidang Sengketa Pilpres Dibekingi LPSK: Mereka Diintimidasi dan Dikriminalisasi

News | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:41 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×