Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:44 WIB
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK
Gugat Hasil Pilpres 2024, Otto Hasibuan Tuding Ganjar-Mahfud Ngotot Terobos Hukum MK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud terlalu memaksakan agar apa yang dimohonkan dalam sengketa Pilpres 2024 menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selaku pihak terkait dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.

“Pemohon kelihatannya memaksakan bahwa agar perkara ini menjadi kewenangan dari MK,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut dia, dalam hal ini, MK hanya berwenang menangani sengketa hasil pilpres, bukan sengketa proses. Sebab, persoalan proses pemilu, termasuk dugaan kecurangan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu menjadi ranah kerjanya Badan Pengawas Pemilu. (Bawaslu).

“Mereka ingin menempatkan, membuat suatu terobosan, meminta hakim membuat suatu terobosan. Ini keliru karena terobosan bisa diambil kalo tidak ada aturan yang berlaku seperti kasus dulu TSM tahun 2014, nggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan. Menciptakan adanya pelanggaran TSM itu,” ujar Otto.

Tim Pembela Prabowo-Gibran saat hadapi sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)
Tim Pembela Prabowo-Gibran saat hadapi sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Otto menjelaskan bahwa pelanggaran dengan TSM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga MK tidak bisa melakukan terobosan hukum dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

“Jadi tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan UU yang ada sehingga kepatuhan kita, kepatuhan MK, haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam UU tersebut,” tutur Otto.

“Inilah yang perlu kita jaga bersama. Jangan sampai UU diatur hanya untuk memaksakan seseorang. Kita tegakkan hukum dan keadilan,” tandas dia.

Gugatan Sengketa Pilpres di Mk

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Tak Ada Sejarah Pilpres Bisa Diulang

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI