Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berpotensi Dimiskinkan? Intip Aturan Penyitaan Aset Koruptor

Ruth Meliana

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:11 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Berpotensi Dimiskinkan? Intip Aturan Penyitaan Aset Koruptor
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Istimewa)

Suara.com - Aktris berparas ayu Sandra Dewi kini terancam menerima konsekuensi yang berat atas ulah sang suami, Harvey Moeis ikut terseret kasus korupsi.

Harta dan kekayaan Sandra Dewi yang dibelanjakan menggunakan uang sang suami bisa disita oleh negara sebagai barang bukti sekaligus ganjaran atas kasus korupsi yang menimpanya.

Adapun Harvey Moeis ditangkap oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 

Alhasil, tak heran jika Harvey Moeis dan Sandra Dewi dimiskinkan usai terbukti terlibat dalam kasus korupsi itu.

Mengutip pakar hukum Firman Candra kepada wartawan pada Kamis (28/3/2024), Sandra Dewi juga berpotensi akan menyusul sang suami menjadi tersangka kasus korupsi.

"Sangat bisa (Sandra Dewi jadi tersangka), pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," papar sosok advokat itu.

Lantas, seperti apa proses dan prosedur penyitaan kekayaan Harvey Moeis yang menimbulkan potensi Sandra Dewi dimiskinkan?

Rugikan negara triliunan Rupiah, aset Harvey Moeis disita?

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagungsejak Rabu (27/3/2024) [Kejaksaan Agung]
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagungsejak Rabu (27/3/2024) [Kejaksaan Agung]

Kerugian yang ditimbulkan oleh kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis bukan main jumlahnya.

baca juga

Terhitung, negara rugi sebesar Rp271,06 triliun sebagai hasil dari ulah Harvey dan koruptor lainnya.

Meski Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang menjadi alat memiskinkan koruptor belum disahkan, beberapa harta Harvey dan Dewi Sandra tetap berpotensi disita.

Mengutip penjelasan pakar hukum Negarawati Ester Benedicta Sihombing, S.H., seorang yang melakukan tindak pidana akan disita hartanya dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP sebagai berikut:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Berkaca dari undang-undang tersebut, harta kekayaan Harvey Moeis yang terbukti diperoleh dari hasil kasus korupsi akan disita oleh negara.

Adapun berikut prosedur penyitaan harta benda koruptor sebagai hukuman pidana tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor:

  1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
  2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
  3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Sandra Dewi Ngaku 'Takut Tuhan' Jadi Sorotan Usai Suami Terjerat Korupsi

Video Sandra Dewi Ngaku 'Takut Tuhan' Jadi Sorotan Usai Suami Terjerat Korupsi

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:06 WIB

Peran Besar Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Pusaran Korupsi PT Timah

Peran Besar Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Pusaran Korupsi PT Timah

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 20:20 WIB

McLaren vs Ferrari: Begini Beda Selera Mobil Helena Lim dan Harvey Moeis, Bakal Disita Gegara Korupsi Timah?

McLaren vs Ferrari: Begini Beda Selera Mobil Helena Lim dan Harvey Moeis, Bakal Disita Gegara Korupsi Timah?

Lifestyle | Kamis, 28 Maret 2024 | 20:59 WIB

Total Kerugian Negara di Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi Bisa Bikin 43 Film Avengers

Total Kerugian Negara di Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi Bisa Bikin 43 Film Avengers

Entertainment | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00 WIB

Suami Korupsi, Sandra Dewi Pernah Impor Pohon Hidup dari Amerika untuk Dekorasi Natal

Suami Korupsi, Sandra Dewi Pernah Impor Pohon Hidup dari Amerika untuk Dekorasi Natal

Entertainment | Kamis, 28 Maret 2024 | 20:00 WIB

Ikut Komentari Pernikahan Sandra Dewi di Disneyland, Reza Arap Diledek Auto Diserang Komentar Miring

Ikut Komentari Pernikahan Sandra Dewi di Disneyland, Reza Arap Diledek Auto Diserang Komentar Miring

Entertainment | Kamis, 28 Maret 2024 | 20:15 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×