Rinciannya, sebanyak 65 keping logam mulia dengan total 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 76,4 miliar, dan uang dalam pecahan dolar Amerika atau USD 1.547.300 atau setara Rp 24,6 miliar.
Lalu, ada pula uang tunai dalam pecahan dolar Singapura atau SGD 411.400 atau sekitar Rp 4,8 juta. Aset-aset itu diungkap oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," kata Ketut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti