Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil dijadikan Lelucon Ivan Gunawan, Ingat Lagi Kasus Pencabulan Pedangdut Itu

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 12 April 2024 | 14:36 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil dijadikan Lelucon Ivan Gunawan, Ingat Lagi Kasus Pencabulan Pedangdut Itu
Ivan Gunawan ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Ivan Gunawan jadi sorotan warganet saat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan membuat lelucon tentang kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan Saipul Jamil.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @/dramakuin.official pada Jumat (12/4/2024), terlihat Ivan Gunawan sedang membagikan uang THR.

Saat hendak memberikan THR, Ivan Gunawan bertanya kepada orang-orang di sekitarnya tentang artis yang pernah terlibat kasus pencabulan. Orang-orang langsung merespons dengan menyebut nama Saipul Jamil. 

Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Untuk kembali mengingat kasus hukum yang menjerat Saipul Jamil, berikut ini rangkuman perjalanannya. Sepeerti diketahui, ia dijadikan tersangka pada Februari 2016 atas kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Kala itu, Saipul Jamil disangkakak melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur. Pada saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila kepada dirinya.

Saipul Jamil diduga meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. Awalnya, DS menolak, namun kemudian tertidur pada pukul 04.00 WIB. Ketika DS sedang tertidur, Saipul Jamil melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas.

Akibat perbuatannya tersebut, Saipul Jamil dihukum penjara selama 3 tahun. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Lalu, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sama-Sama Bagi THR, Beda Nominal Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Jadi Sorotan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI