AP Ditahan
Setelah itu, pihak kepolisian kemudian melayangkan surat panggilan kepada AP agar hadir untuk membuat berita acara penyidikan (BAP) sebagai tersangka. AP diminta untuk memenuhi panggilan pada Senin (8/4/2024) pukul 10.00 Wita. Ia diperiksa di ruangan Satreskrim Polresta Denpasar.
Jansen menerangkan bahwa AP ditahan pada 9 April 2024 lalu. Karena tersangka membawa bayinya, polisi pun mempertimbangkan untuk melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) demi kepentingan kemanusiaan.
Para penyidik kemudian melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai dengan Peraturan Kabareskrim (Perkaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut, Jansen menyebut para penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali tentang kasus tersebut.
Penahanan perempuan tersebut kemudian dialihkan ke rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kemudian, kuasa hukum tersangka meminta agar penangguhan penahanan dengan orang tua AP sebagai jaminannya. Penyidik pun akhirnya melakukan penangguhan pada Sabtu (13/5/2024) pukul 11.00 Wita.
Jansen sendiri berjanji akan memproses seluruh laporan yang diterima agar mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum yang seharusnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa