Jansen melanjutkan bahwa AP ditangkap di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Cibubur, Jawa Barat pada 4 April lalu. AP ditangkap pada pukul 12.00 Wita.
Polresta Denpasar tak melakukan pemaksaan saat hendak menangkap AP. Menurut Janse, AP sempat meminta agar polisi mengizinkannya pulang di rumahnya yang berada di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.
Namun saat berada di rumahnya, keluarga sempat berdebat dengan polisi yang hendak mengamankan AP. Orang tua perempuan tersebut menolak anaknya ditangkap dengan alasan masih mempunyai bayi yang berusia di bawah 5 tahun.
Diketahui, AP sendiri memang mempunyai seorang anak dari hasil pernikahannya dengan TNI berinisial MHA. Pihak keluarga pun meminta agar polisi yang datang untuk menunggu sampai kuasa hukum AP datang mendampingi.
Pada saat kuasa hukum tiba, mereka kemudian berkoordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh AP.
AP Ditahan
Setelah itu, pihak kepolisian kemudian melayangkan surat panggilan kepada AP agar hadir untuk membuat berita acara penyidikan (BAP) sebagai tersangka. AP diminta untuk memenuhi panggilan pada Senin (8/4/2024) pukul 10.00 Wita. Ia diperiksa di ruangan Satreskrim Polresta Denpasar.
Jansen menerangkan bahwa AP ditahan pada 9 April 2024 lalu. Karena tersangka membawa bayinya, polisi pun mempertimbangkan untuk melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) demi kepentingan kemanusiaan.
Para penyidik kemudian melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai dengan Peraturan Kabareskrim (Perkaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penangguhan Penahanan