Suara.com - Kediaman eks Panglima TNI Andika Perkasa belakangan menjadi perhatian publik. Salah satunya muncul dalam video yang diunggah akun Instagram @undecover.
Pada video tersebut tampak bagian depan rumah yang terbuat dari ukiran kayu yang menambah kesan mewah.
Saat memasuki rumah, seisi rumah dan segala perabot tak kalah mentereng. Tampak meja kursi besar, ruangan pertemuan, meja piano penuh ukiran.
Andika Perkasa juga melengkapi rumahnya dengan tempat gym. Selain itu, taman di dalam rumah dengan dinding bangunan yang ikut diukir.
![Rumah mewah Jenderal (Purn) Andika Perkasa jadi sorotan. [X]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/19/21345-rumah-mewah-jenderal-andika-perkasa.jpg)
Lalu berapakah harga rumah mewah Andika Perkasa?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp182,6 miliar. Kala itu ia masih menjabat sebagai Panglima TNI.
Saat pensiunan, jumlah kekayaan yang dilaporkan senilai Rp184,5 miliar.
Sesuai dengan LHKPN terbaru, Andika Perkasa memiliki total 23 jenis tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota di tanah air dan luar negeri dengan total harga Rp38,9 miliar.
Di antaranya di Jakarta Timur, Sleman, Jakarta Pusat, Cianjur, dan Jakarta Selatan. Kemudian Surabaya, Bogor, Tabanan, Bandar Lampung, Bantul, dan Tangerang.
Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan Andika Perkasa? Punya Rumah Megah Dilengkapi Lift
![Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan istrinya, Hetty. [Instagram/jenderaltniandikaperkasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/19/83743-jenderal-purn-andika-perkasa-dan-istrinya-hetty.jpg)
Andika juga memiliki properti di luar negeri, yakni di Australia (satu bidang) dan Amerika Serikat (tiga bidang).
Dari seluruh tanah dan bangunan tersebut, ada 3 unit yang di Jakarta dan yang paling mahal senilai Rp4,5 miliar.
Tanah dan bangunan Andika Perkasa yang paling mahal ialah terletak di Surabaya dengan harga Rp10,5 miliar.
Berikut adalah daftar tanah dan bangunan milik Andika Perkasa:
1. Tanah dan bangunan seluas 460 m2/460 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur, Hibah Tanpa Akta: Rp340.000.000
2. Tanah dan bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Kab/Kota Sleman, Hibah Tanpa Akta: Rp1.500.000.000