Tak Ada Itikad Baik dari Perusahaan Angkot? Kuasa Hukum Wartawan Foto Korban Tabrak Lari Akan Gugat Perdata

Andi Ahmad S

Jum'at, 19 April 2024 | 15:00 WIB
Tak Ada Itikad Baik dari Perusahaan Angkot? Kuasa Hukum Wartawan Foto Korban Tabrak Lari Akan Gugat Perdata
Tangkapan Layar Pelaku Tabrak Lari atau sopir angkot 32 Bogor yang Dilingkari (Ist).

Suara.com - Kuasa Hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya, Hendi Novian yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Karadenan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, beberapa waktu hingga menyebabkan cacat tetap pada anggota tubuhnya.

Pendamping yang juga kuasa hukum dari PFI Bogor, Dodi Herman Fartodi menyebut, pihaknya akan mengawal kasus yang melibatkan Hendi Novian yang merupakan mantan Ketua PFI Bogor itu, hingga tuntas.

"Kami sebagai kuasa hukum dari PFI Bogor dimana saudara Hendi Novian sebagai salahsatu anggotanya, secara langsung akan mendampingi beliau terkait penanganan perkara ini hingga selesai," tegas Dodi, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :

Dodi Herman Fartodi sangat menyayangkan hingga saat ini polisi belum juga menangkap pelaku yang kabur. Padahal, pelaku berada di Rumah Sakit yang sama dengan korban saat usai kejadian kecelakaan.

"Sopir ini kan gak langsung kabur setelah kejadian, sempat dibawa ke igd rumah sakit juga, jadi agak membingungkan bagi, saya jika pelaku bisa melarikan dari igd rumah sakit, semestinya ada SOP penangan jika pelaku tersebut dikhawatirkan melarikan diri. Ini yang akan coba kami minta penjelasan dengan pihak Rumah Sakit," papar dia.

Dodi pun meminta kepada kepolisian untuk lebih serius dalam menangani perkara, agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan pidana pada UU no 22 thn 2009 dan KUHP.

"Ini murni kelalaian pengemudi lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Coba saja lihat di rekaman cctv dimana pengemudi secara tiba-tiba pindah lajur dan menabrak korban," jelas dia.

Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan terjadi.

baca juga

"Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan."

Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban. Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]
Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]

"Memang perwakilan perusahaan sempat mendatangi rumah sakit dan juga menghubungi kami terkait penanganan ini. namun belum ada satupun alasan logis yang bisa diterima oleh klien kami terkait penyelesaian persoalan ini"

Menurut korban, saat kejadian hingga operasi dilakukan, sama sekali tidak ada perwalikan dari perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini datang ke rumah sakit.

"Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus. dan jari tersebut adalah jari yg sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini," pinta dia.

"Jika dalam minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS

Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS

Tekno | Jum'at, 19 April 2024 | 10:31 WIB

Potret Rumah Yusril Ihza Mahendra, Desain Fasilitas Mewah Tapi Kental Budaya Jepang, Berapa Harganya?

Potret Rumah Yusril Ihza Mahendra, Desain Fasilitas Mewah Tapi Kental Budaya Jepang, Berapa Harganya?

Bisnis | Jum'at, 19 April 2024 | 10:28 WIB

The Nice Park Rumpin Bogor: Profil Pemilik, Rute Lokasi dan Harga Tiket Masuk

The Nice Park Rumpin Bogor: Profil Pemilik, Rute Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Lifestyle | Kamis, 18 April 2024 | 17:27 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×