Tak Ada Itikad Baik dari Perusahaan Angkot? Kuasa Hukum Wartawan Foto Korban Tabrak Lari Akan Gugat Perdata

Andi Ahmad S | Suara.com

Jum'at, 19 April 2024 | 15:00 WIB
Tak Ada Itikad Baik dari Perusahaan Angkot? Kuasa Hukum Wartawan Foto Korban Tabrak Lari Akan Gugat Perdata
Tangkapan Layar Pelaku Tabrak Lari atau sopir angkot 32 Bogor yang Dilingkari (Ist).

Suara.com - Kuasa Hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya, Hendi Novian yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Karadenan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, beberapa waktu hingga menyebabkan cacat tetap pada anggota tubuhnya.

Pendamping yang juga kuasa hukum dari PFI Bogor, Dodi Herman Fartodi menyebut, pihaknya akan mengawal kasus yang melibatkan Hendi Novian yang merupakan mantan Ketua PFI Bogor itu, hingga tuntas.

"Kami sebagai kuasa hukum dari PFI Bogor dimana saudara Hendi Novian sebagai salahsatu anggotanya, secara langsung akan mendampingi beliau terkait penanganan perkara ini hingga selesai," tegas Dodi, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :

Dodi Herman Fartodi sangat menyayangkan hingga saat ini polisi belum juga menangkap pelaku yang kabur. Padahal, pelaku berada di Rumah Sakit yang sama dengan korban saat usai kejadian kecelakaan.

"Sopir ini kan gak langsung kabur setelah kejadian, sempat dibawa ke igd rumah sakit juga, jadi agak membingungkan bagi, saya jika pelaku bisa melarikan dari igd rumah sakit, semestinya ada SOP penangan jika pelaku tersebut dikhawatirkan melarikan diri. Ini yang akan coba kami minta penjelasan dengan pihak Rumah Sakit," papar dia.

Dodi pun meminta kepada kepolisian untuk lebih serius dalam menangani perkara, agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan pidana pada UU no 22 thn 2009 dan KUHP.

"Ini murni kelalaian pengemudi lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Coba saja lihat di rekaman cctv dimana pengemudi secara tiba-tiba pindah lajur dan menabrak korban," jelas dia.

Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan terjadi.

"Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan."

Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban. Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]
Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]

"Memang perwakilan perusahaan sempat mendatangi rumah sakit dan juga menghubungi kami terkait penanganan ini. namun belum ada satupun alasan logis yang bisa diterima oleh klien kami terkait penyelesaian persoalan ini"

Menurut korban, saat kejadian hingga operasi dilakukan, sama sekali tidak ada perwalikan dari perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini datang ke rumah sakit.

"Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus. dan jari tersebut adalah jari yg sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini," pinta dia.

"Jika dalam minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS

Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS

Tekno | Jum'at, 19 April 2024 | 10:31 WIB

Potret Rumah Yusril Ihza Mahendra, Desain Fasilitas Mewah Tapi Kental Budaya Jepang, Berapa Harganya?

Potret Rumah Yusril Ihza Mahendra, Desain Fasilitas Mewah Tapi Kental Budaya Jepang, Berapa Harganya?

Bisnis | Jum'at, 19 April 2024 | 10:28 WIB

The Nice Park Rumpin Bogor: Profil Pemilik, Rute Lokasi dan Harga Tiket Masuk

The Nice Park Rumpin Bogor: Profil Pemilik, Rute Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Lifestyle | Kamis, 18 April 2024 | 17:27 WIB

Terkini

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB