Jumlah dan jenis tunjangan tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Selain menerima gaji pokok, Suhartoyo juga berhak memanfaatkan fasilitas seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan juga biaya kedudukan protokol.
Ketika Suhartoyo sudah purnatugas di kemudian hari, ia juga berhak menerima penghasilan pensiun.
Tak cukup di situ, Suhartoyo juga mendapatkan privilese berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
Jika ditotal secara keseluruhan, nominal tunjangan tersebut sebesar Rp 121.609.000.
Nominal gaji pokok dan tunjangan Suhartoyo jika ditambahkan pada akhirnya mencapai angka yang fantastis yakni Rp126.649.000.
Kontributor : Armand Ilham