Sementara jika Anda ingin mengurus KTP hilang secara offline, maka Anda perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
- Silahkan lapor ke kepolisian dan minta surat kehilangan.
- Jika masih ada salinan fotokopi KTP yang hilang, silahkan dilampirkan.
- Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT atau RW setempat.
- Kunjungi Kantor Kelurahan dan Anda akan diminta mengisi beberapa formulir.
- Kemudian, silahkan kunjungi kantor Kecamatan Atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
- Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan KTP baru.
- Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Itulah cara mudah mengurus KTP yang hilang secara online dan offline yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari