Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline, Ternyata Mudah!

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 25 April 2024 | 10:42 WIB
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline, Ternyata Mudah!
Ilustrasi KTP - Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru (Unsplash)

Sementara jika Anda ingin mengurus KTP hilang secara offline, maka Anda perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut.

  • Silahkan lapor ke kepolisian dan minta surat kehilangan.
  • Jika masih ada salinan fotokopi KTP yang hilang, silahkan dilampirkan.
  • Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT atau RW setempat.
  • Kunjungi Kantor Kelurahan dan Anda akan diminta mengisi beberapa formulir.
  • Kemudian, silahkan kunjungi kantor Kecamatan Atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
  • Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
  • Tunggu proses pembuatan KTP baru.
  • Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

Itulah cara mudah mengurus KTP yang hilang secara online dan offline yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Damai Lestari 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI