Netizen Minta Erick Thohir Angkat Shin Tae-yong Jadi PNS, Padahal Statusnya Belum WNI

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 27 April 2024 | 13:59 WIB
Netizen Minta Erick Thohir Angkat Shin Tae-yong Jadi PNS, Padahal Statusnya Belum WNI
Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong memberi arahan kepada pemainnya saat melawan Timnas Yordania U-23 pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu (21/4/2024). ANTARA FOTO/HO-PSSI/mrh/wpa.

Suara.com - Shin Tae-yong sukses membawa Timnas Indonesia lolos perempat final Piala Asia U-23 mengalahkan Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024) di Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar. Timnas Indonesia menang atas Korea Selatan 11-10 pada babak adu penalti.

Keberhasilan Timnas Indonesia melaju ke babak semifinal sekaligus selangkah lagi mengamankan tiket ke Olimpiade Paris 2024 tentunya membuat masyarakat Indonesia bangga.

Erick Thohir selaku Ketum PSSI pun langsung mengunggah momen kemenangan Timnas Indonesia usai kalahkan Korea Selatan lewat Instagram.

Menariknya, ada beberapa netizen yang mengusulkan Erick Thohir untuk mengangkat Shin Tae-yong menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau BUMN.

"Angkat Shin Tae-yong jadi PNS pak!! Dia Lebih Nasionalis Ke Indonesia daripada Korea," komentar @/ari_pm.id.

"Minimal pegawai tetap bumn yg dpet pensiun, biar dia betah," komentar @/bayusetiawan1129.

Kemungkinan Shin Tae-yong Jadi PNS

Melansir laman CPNS, status kewarganegaraan Indonesia (WNI) adalah salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS.

Sebab menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

baca juga

Padahal seperti yang diketahui, Shin Tae-yong belum mengantongi status WNI alias masih Warga Negara Asing (WNA). Sehingga untuk bisa diangkat sebagai PNS, ia harus menjadi WNI terlebih dahulu.

Shin Tae-yong tercatat sudah tinggal di Indonesia sekitar 4 tahun, sejak ditunjuk sebagai pelatih tim nasional pada akhir tahun 2019 lalu.

Untuk menjadi WNI, syarat pertama adalah Shin Tae-yong perlu bertahan setahun lagi atau hingga awal tahun 2025.

Hal itu mengacu pada pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, di mana permohonan pewarganegaraan dapat diajukan jika si pemohon sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Namun, Shin Tae-yong tetap bisa menjadi WNI dengan syarat kedua sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara bisa diberi kewarganegaraan oleh Presiden.

Sehingga bukan tidak mungkin dengan jasanya membawa Timnas Indonesia berprestasi, Shin Tae-yong bisa menjadi WNI dan diangkat jadi PNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Menarik Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Catat Sejarah Kalahkan Korsel

4 Fakta Menarik Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Catat Sejarah Kalahkan Korsel

Lifestyle | Sabtu, 27 April 2024 | 13:49 WIB

Track Record Ngeri Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024, Publik Tetap Pede Indonesia Menang: Nggak Ada yang Mustahil

Track Record Ngeri Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024, Publik Tetap Pede Indonesia Menang: Nggak Ada yang Mustahil

Lifestyle | Sabtu, 27 April 2024 | 13:31 WIB

Foto Shin Tae Yong Pakai Baju ASN bertebaran, Ridwan Kamil : Setuju Sih

Foto Shin Tae Yong Pakai Baju ASN bertebaran, Ridwan Kamil : Setuju Sih

Bola | Sabtu, 27 April 2024 | 13:14 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×