Ini Syarat Mendapat KIP Kuliah dan Cara Daftarnya, Bebas Biaya Pendidikan Plus Dapat Uang Saku!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:44 WIB
Ini Syarat Mendapat KIP Kuliah dan Cara Daftarnya, Bebas Biaya Pendidikan Plus Dapat Uang Saku!
Ini Syarat Mendapat KIP Kuliah dan Cara Daftarnya, Bebas Biaya Pendidikan Plus Dapat Uang Saku! (Freepik)

Suara.com - KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan beasiswa dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan khusus. Berapa jumlah bantuan dan apa saja persyaratan pendaftarannya? Baca informasi lengkap di bawah ini.

Menurut penjelasan dari buku Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 dari Kemdikbudristek, KIP adalah kependekan dari Kartu Indonesia Pintar. Kartu ini diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP sendiri adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan jangkauan, dan peluang belajar dari pemerintah yang diberikan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini adalah bentuk konkret Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka. Calon mahasiswa dapat mendaftar mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Ada beberapa syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami. Sebab kriteria ini tidak hanya mencakup informasi, tetapi juga kualifikasi calon penerima manfaat.

Syarat Mendapat KIP Kuliah

Dirangkum dari beberapa sumber, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat penerima dan syarat ekonomi. Pertama, kriteria calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau institusi setara lainnya dan telah lulus dalam tahun yang sedang berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

2. Melewati seleksi masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik di PTN maupun PTS yang telah terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi.

3. Memperlihatkan potensi akademik yang baik, namun terkendala oleh keterbatasan finansial, berasal dari lingkungan keluarga yang kurang mampu, dan/atau memiliki kebutuhan khusus yang didukung oleh dokumen resmi.

baca juga

Sementara itu, persyaratan finansial bagi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Hal ini terkonfirmasi oleh:

1. KIP pendidikan menengah.

2. Asal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau menerima bantuan sosial seperti PKH dan KKS.

3. Masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu/rentan miskin paling tinggi pada desil 3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

4. Berasal dari lembaga sosial/panti asuhan.

Jika tidak memenuhi keempat kriteria finansial di atas, dapat terverifikasi dengan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Banyak Penerima KIP Kuliah Hedon, Ternyata Segini Besaran Uang Per Bulan

Viral Banyak Penerima KIP Kuliah Hedon, Ternyata Segini Besaran Uang Per Bulan

Lifestyle | Kamis, 02 Mei 2024 | 16:22 WIB

Viral Mahasiswa Undip Penerima KIP Kuliah Tapi Punya Gaya Hidup Hedon, Memang Apa Saja Syarat Dapat Keringanan?

Viral Mahasiswa Undip Penerima KIP Kuliah Tapi Punya Gaya Hidup Hedon, Memang Apa Saja Syarat Dapat Keringanan?

Lifestyle | Rabu, 01 Mei 2024 | 16:13 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×