Kris Dayanti Maju Calon Wali Kota Batu, Segini Gajinya Kalau Terpilih

Yasinta Rahmawati

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:56 WIB
Kris Dayanti Maju Calon Wali Kota Batu, Segini Gajinya Kalau Terpilih
Kris Dayanti. [Tiara Rosana/Suara.com]

Suara.com - Gagal lolos ke Senayan, Kris Dayanti meramaikan bursa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Batu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kris Dayanti mengirim relawannya sebagai perwakilan untuk mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) di Kantor DPC PDIP Kota Batu pada Senin (6/5).

Wanita yang akrab disapa KD itu mewakilkan kepada timnya lantaran masih berada di Amerika Serikat. Berdasarkan unggahan Instagram pribadinya, Kris Dayanti sedang mengikuti kunjungan kerja yang dilaksanakan Komisi IX DPR RI.

Berdasarkan aturan, pengambilan formulir diperbolehkan melalui perwakilan dengan syarat membawa surat kuasa. Tetapi untuk pengembalian formulir, tidak boleh diwakilkan.

Seperti yang diketahui, Kris Dayanti sebelumnya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Bertarung di Dapil Jatim V, caleg dari PDIP ini gagal mengamankan kursi di Senayan.

Kris Dayanti (instagram.com/krisdayantilemos)
Kris Dayanti (instagram.com/krisdayantilemos)

Lantas berapakah gaji yang akan didapat Kris Dayanti jika terpilih menjadi wali kota?

Hingga saat ini, diketahui gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp2,1 juta/bulan belum termasuk tunjangan.

Untuk tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

baca juga

Menurut Perpres tersebut, besaram tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Tak berhenti sampai di situ, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan operasional daerah ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalah Pemilu, Krisdayanti Akan Dapat Uang Pensiun Jutaan Seumur Hidup

Kalah Pemilu, Krisdayanti Akan Dapat Uang Pensiun Jutaan Seumur Hidup

Lifestyle | Rabu, 08 Mei 2024 | 10:05 WIB

Relawan Ambil Formulir Pilkada untuk Kaesang di PKB, Pakar Bilang Begini

Relawan Ambil Formulir Pilkada untuk Kaesang di PKB, Pakar Bilang Begini

Kotak Suara | Rabu, 08 Mei 2024 | 07:46 WIB

Crazy Rich Cilegon Siap Tantang Petahana Berebut Tiket Bakal Calon Wali Kota Cilegon dari NasDem

Crazy Rich Cilegon Siap Tantang Petahana Berebut Tiket Bakal Calon Wali Kota Cilegon dari NasDem

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 05:34 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×