Kalah Pemilu, Krisdayanti Akan Dapat Uang Pensiun Jutaan Seumur Hidup

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:05 WIB
Kalah Pemilu, Krisdayanti Akan Dapat Uang Pensiun Jutaan Seumur Hidup
Kris Dayanti (instagram.com/krisdayantilemos)

Suara.com - Karir politik Kris Dayanti sebagai anggota DPR terhenti karena kalah dalam pemilihan legislatif periode 2024-2029. Diketahui, Krisdayanti telah menjabat selama lima tahun penuh sebagai anggota DPR dalam periode 2019-2024.

Apabila menang pemilu 2024, penyanyi yang juga akrab disapa KD itu harusnya bisa dilantik kembali sebagai anggota DPR dan mengucapkan sumpah/janji jabatan pada 1 Oktober 2024. Namun, lantaran gagal terpilih, masa jabatan KD pun akan berakhir sebelum pada waktu tersebut.

Meski nantinya tak lagi menjadi anggota DPR RI, Krisdayanti memiliki hak atas uang pensiun. Besaran uang pensiun mantan anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besarannya yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. 

Krisdayanti. [Tiara Rosana/Suara.com]
Krisdayanti. [Tiara Rosana/Suara.com]

Diketahui bahwa Kris Dayanti sebagai anggota DPR yang tidak merangkap jabatan. Sehingga memiliki gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan. Alhasil uang pensiun yang akan dia terima setiap bulan selama seumur hidup sebanyak Rp2,52 juta.

Ketentuan gaji pensiunan anggota DPR juga diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980. Berdasarkan aturan tersebut, uang pensiunan diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Uang pensiunan anggota DPR juga ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Ketika penerima pensiun tersebut meninggal dunia, maka uang pensiunan akan diberikan kepada istri atau suami yang sah dengan besaran 72 persen dari dana pensiun yang didapatkan.

Namun, pemberian uang pensiunan tersebut akan dihentikan apabila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Akan Kembali Aktif Bernyanyi

Sebelum ditetapkan gagal menjadi anggota DPR RI, Krisdayanti memberikan kode yang menarik di Instagram. Ibu empat anak itu seolah siap kembali ke dunia hiburan. Pada postingannya di Instagram, dia membagikan video ketika dirinya tengah mengisi suatu acara. Bahkan Krisdayanti menyebut dirinya sebagai penyanyi kondangan.

baca juga

"Siap-siap jadi penyanyi kondangan lagi," tulis Krisdayanti di Instagram.

Jika kembali aktif ke dunia musik, honor yang diperolehnya memang tidak main-main. Bahkan bayarannya sekali manggung bisa setara uang pensiun anggota DPR selama dua tahun.

Saat masih awal meniti karier, Krisdayanti hanya mendapatkan honor sekitar Rp15 ribu sampai Rp25 ribu. Namun pada tahun 2022, Krisdayanti dikabarkan bisa mendapatkan uang mencapai Rp60 juta sekali manggung. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Azura Tertidur Pulas di Pelukannya, Body Goals Kris Dayanti Bikin Salah Fokus

Azura Tertidur Pulas di Pelukannya, Body Goals Kris Dayanti Bikin Salah Fokus

Lifestyle | Sabtu, 27 April 2024 | 14:38 WIB

Pantas Dijuluki Sultan dari Kecil, Aurel Hermansyah Kenang Rayakan Ulang Tahun Pertama di Hotel Bintang 5

Pantas Dijuluki Sultan dari Kecil, Aurel Hermansyah Kenang Rayakan Ulang Tahun Pertama di Hotel Bintang 5

Lifestyle | Sabtu, 27 April 2024 | 11:54 WIB

Nyanyi di Acara Nikah Pakai Sandal Jepit, Yuni Shara Jadi Perbincangan: Tetap Kece

Nyanyi di Acara Nikah Pakai Sandal Jepit, Yuni Shara Jadi Perbincangan: Tetap Kece

Lifestyle | Jum'at, 26 April 2024 | 18:14 WIB

Terkini

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

×