Menteri Palak Anak Buah, Gaji SYL Lebih Kecil dari Pejabat Kementan Golongan Tertinggi?

Farah Nabilla

Jum'at, 10 Mei 2024 | 17:32 WIB
Menteri Palak Anak Buah, Gaji SYL Lebih Kecil dari Pejabat Kementan Golongan Tertinggi?
Terdakwa sekaligus mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo harusnya malu ketika terungkap 'palak' anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pasalnya, gaji SYL melampaui gaji pejabat Kementan yang bekerja di bawah komandonya. 

Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membeberkan tabiat SYL yang suka menagih iuran dari para pejabat Kementan.

Terungkap bahwa SYL kerap meminta uang dari kantong pejabat Kementan untuk membayar kebutuhan sehari-hari seperti belanja makanan di aplikasi daring hingga jasa cuci baju.

Tak ayal, perhari pengeluaran SYL bisa mencapai Rp3 juta, sebagaimana kesaksian Yunus yang dikutip oleh Suara.com, Jumat (10/5/2024).

Lantas, seperti apa perbandingan gaji SYL dengan gaji pejabat Kementan?

Gaji SYL: Melimpah ruah tapi masih palak anak buah

Sebagai seorang menteri, gaji SYL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Adapun dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SYL bisa mengantongi gaji Rp5.040.000 per bulan.

baca juga

Lima juta Rupiah tersebut baru gaji pokok lantaran SYL juga menikmati segudang hak lain sebagai seorang menteri.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, SYL menerima tunjangan yang jika ditotal mencapai Rp13.608.000 per bulan.

Tunjangan tersebut mencakup dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang masuk ke kantong SYL untuk menunjang kinerjanya sebagai menteri.

Jika dihitung-hitung, SYL setidaknya bisa menikmati gaji dan tunjangan hingga Rp18 juta tiap bulan.

Gaji pejabat Kementan: Tak seberapa tapi dipalak atasan

Sungguh ironis jika SYL masih 'memeras' anak buahnya.

Sebab, gaji yang diterima para pejabat yang bekerja di bawah kepemimpinannya kalah jauh di banding gajinya.

Tak seperti SYL, gaji pejabat Kementan diatur melalui mekanisme yang dijelaskan di PP Nomor 15 Tahun 2019. Pasalnya, para pejabat Kementan berstatus pegawai negeri sipil atau ASN.

Peraturan tersebut merinci gaji ASN sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan Ib: Rp1.704.500 (3 tahun) - Rp2.472.900 (27 tahun)
Golongan Ic: Rp1.776.600 (3 tahun) - Rp2.557.500 (27 tahun)
Golongan Id: Rp1.851.800 (3 tahun) - Rp2.686.500 (27 tahun)


Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 (0 tahun) - Rp3.373.600 (33 tahun)
Golongan IIb: Rp2.208.400 (3 tahun) - Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan IIc: Rp2.301.800 (3 tahun) - Rp3.665.000 (33 tahun)
Golongan IId: Rp2.399.200 (3 tahun)-Rp3.820.000 (33 tahun)

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 (0 tahun) - Rp4.236.400 (32 tahun) 
Golongan IIIb: Rp2.688.500 (0 tahun) - Rp4.415.600 (32 tahun) 
Golongan IIIc: Rp2.802.300 (0 tahun) - Rp4.602.400 (32 tahun)
Golongan IIId: Rp2.920.800 (0 tahun) - Rp4.797.000 (32 tahun)

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 (0 tahun) - Rp5.000.000 (32 tahun)
Golongan IVb: Rp3.173.100 (0 tahun) - Rp5.211.500 (32 tahun)
Golongan IVc: Rp3.307.300 (0 tahun) - Rp5.431.900 (32 tahun)
Golongan IVd: Rp3.447.200 (0 tahun) - Rp5.661.700 (32 tahun)
Golongan IVe: Rp3.593.100 (0 tahun) - Rp5.901.200 (32 tahun)

Kendati maksimal bisa menerima Rp5,9 juta perbulan, para anak buah SYL bisa bersyukur lantaran masih ada tunjangan yang berkisar dari golongan terendah dengan nominal Rp2.531.250 dan golongan tertinggi dengan nominal Rp33.240.000.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerja sampai 20 Tahun, Gaji Jeremy Teti Tak Tembus 2 Digit: Padahal Pegang 5 Kerjaan

Kerja sampai 20 Tahun, Gaji Jeremy Teti Tak Tembus 2 Digit: Padahal Pegang 5 Kerjaan

Lifestyle | Jum'at, 10 Mei 2024 | 12:54 WIB

Berapa Gaji Pejabat Kementan? Masih Harus Dipalak SYL Buat Sewa Jet sampai Bayar ART

Berapa Gaji Pejabat Kementan? Masih Harus Dipalak SYL Buat Sewa Jet sampai Bayar ART

Lifestyle | Jum'at, 10 Mei 2024 | 11:14 WIB

Ribut soal Gaji saat Jadi Presenter Berita, Adu Pendidikan Jeremy Teti vs Rosiana Silalahi

Ribut soal Gaji saat Jadi Presenter Berita, Adu Pendidikan Jeremy Teti vs Rosiana Silalahi

Lifestyle | Kamis, 09 Mei 2024 | 20:13 WIB

Segini Gaji Rektor Unri Sri Indarti yang Polisikan Mahasiswanya, Punya Harta Hampir Rp1 M

Segini Gaji Rektor Unri Sri Indarti yang Polisikan Mahasiswanya, Punya Harta Hampir Rp1 M

Lifestyle | Kamis, 09 Mei 2024 | 20:01 WIB

Perbandingan Gaji Shin Tae-yong vs Pep Guardiola: Bak Bumi dan Langit, PSSI Sanggup Bayar?

Perbandingan Gaji Shin Tae-yong vs Pep Guardiola: Bak Bumi dan Langit, PSSI Sanggup Bayar?

Bola | Kamis, 09 Mei 2024 | 19:00 WIB

Terkini

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:00 WIB

YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah

YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 14:58 WIB

BYAN Cabut Force Majeure Usai RKAB Terbit

BYAN Cabut Force Majeure Usai RKAB Terbit

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 14:57 WIB

Arab Saudi Jamin Keamanan Selama Musim Haji saat Lagi Perang dengan Houthi

Arab Saudi Jamin Keamanan Selama Musim Haji saat Lagi Perang dengan Houthi

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:55 WIB

Mitsubishi Fuso Ajak Pemilik Canter Euro4 Jalani Pengecekan Lampu Rem

Mitsubishi Fuso Ajak Pemilik Canter Euro4 Jalani Pengecekan Lampu Rem

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 14:55 WIB

Peringati Hari Tani di Senayan, AGRA Buka Suara soal Peluang Audiensi dengan DPR

Peringati Hari Tani di Senayan, AGRA Buka Suara soal Peluang Audiensi dengan DPR

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:53 WIB

Pesta Diskon BRI Debit di Lazada Payday Festival, Borong Belanjaan Harga Murah!

Pesta Diskon BRI Debit di Lazada Payday Festival, Borong Belanjaan Harga Murah!

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 14:52 WIB

Lenovo Bawa AI ke Dunia Kerja, Desktop hingga Monitor Kini Makin Pintar

Lenovo Bawa AI ke Dunia Kerja, Desktop hingga Monitor Kini Makin Pintar

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 14:52 WIB

Mengubah Batu Hitam Jadi Bahan Bakar: Bagaimana Proses Pembuatan Bensin Batubara?

Mengubah Batu Hitam Jadi Bahan Bakar: Bagaimana Proses Pembuatan Bensin Batubara?

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 14:51 WIB

KPA Soroti Aturan Baru Reforma Agraria, Singgung Pembatasan Konsesi Besar

KPA Soroti Aturan Baru Reforma Agraria, Singgung Pembatasan Konsesi Besar

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:51 WIB

×