- Wakil Menteri HAM Mugiyanto mendukung Komisi III DPR mempercepat pembahasan RUU Penyadapan pada 8 November 2026.
- Dukungan tersebut disampaikan untuk menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Mugiyanto meminta aparat mengusut kasus tersebut secara transparan dan memastikan aturan penyadapan memiliki landasan hukum jelas.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan aturan khusus yang mengatur kewenangan penyadapan agar tidak disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Mugiyanto menilai, meskipun kewenangan penyadapan telah diatur dalam sejumlah undang-undang sektoral, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang yang mengatur penyadapan secara komprehensif.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi," kata Mugiyanto kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, kewenangan penyadapan yang diberikan kepada negara untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan tidak boleh digunakan di luar ketentuan hukum.
Sebab, penyalahgunaan kewenangan tersebut bukan hanya mengancam hak privasi, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Bahkan, praktik tersebut berpotensi membuka ruang intimidasi terhadap warga negara.
Karena itu, Mugiyanto menilai pembahasan RUU Penyadapan penting untuk memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut, regulasi tersebut perlu memuat prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, hingga akuntabilitas.
Selain itu, undang-undang tersebut juga perlu mengatur mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan penyadapan.
Terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Presiden, Mugiyanto meminta proses pengusutannya dilakukan secara menyeluruh, independen, dan transparan.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tetap menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat, baik tersangka, saksi, maupun korban.
"Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia," tegasnya.
Di sisi lain, Mugiyanto mengajak masyarakat mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Menurutnya, upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat. Namun, penggunaan kewenangan negara tetap harus berada dalam koridor hukum dan perlindungan HAM.
"Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," pungkas Mugiyanto.