Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Wamen HAM Desak RUU Penyadapan Segera Dibahas

Vania Rossa, Lilis Varwati

Minggu, 08 November 2026 | 20:24 WIB
Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Wamen HAM Desak RUU Penyadapan Segera Dibahas
Wamen HAM, Mugiyanto. [Dok Pribadi]
baca 10 detik
  • Wakil Menteri HAM Mugiyanto mendukung Komisi III DPR mempercepat pembahasan RUU Penyadapan pada 8 November 2026.
  • Dukungan tersebut disampaikan untuk menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Mugiyanto meminta aparat mengusut kasus tersebut secara transparan dan memastikan aturan penyadapan memiliki landasan hukum jelas.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan aturan khusus yang mengatur kewenangan penyadapan agar tidak disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Mugiyanto menilai, meskipun kewenangan penyadapan telah diatur dalam sejumlah undang-undang sektoral, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang yang mengatur penyadapan secara komprehensif.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi," kata Mugiyanto kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Menurutnya, kewenangan penyadapan yang diberikan kepada negara untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan tidak boleh digunakan di luar ketentuan hukum.

Sebab, penyalahgunaan kewenangan tersebut bukan hanya mengancam hak privasi, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Bahkan, praktik tersebut berpotensi membuka ruang intimidasi terhadap warga negara.

Karena itu, Mugiyanto menilai pembahasan RUU Penyadapan penting untuk memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebut, regulasi tersebut perlu memuat prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, hingga akuntabilitas.

baca juga

Selain itu, undang-undang tersebut juga perlu mengatur mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan penyadapan.

Terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Presiden, Mugiyanto meminta proses pengusutannya dilakukan secara menyeluruh, independen, dan transparan.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tetap menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat, baik tersangka, saksi, maupun korban.

"Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia," tegasnya.

Di sisi lain, Mugiyanto mengajak masyarakat mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.

Menurutnya, upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat. Namun, penggunaan kewenangan negara tetap harus berada dalam koridor hukum dan perlindungan HAM.

"Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," pungkas Mugiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PB Alkhairaat Dukung Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

PB Alkhairaat Dukung Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

News | Minggu, 08 November 2026 | 20:16 WIB

Usut Dalang Penyadapan Ilegal Presiden, Komisi III Panggil Kapolri Kamis Pekan Depan

Usut Dalang Penyadapan Ilegal Presiden, Komisi III Panggil Kapolri Kamis Pekan Depan

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:57 WIB

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:05 WIB

Terkini

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Wamen HAM Desak RUU Penyadapan Segera Dibahas

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Wamen HAM Desak RUU Penyadapan Segera Dibahas

News | Minggu, 08 November 2026 | 20:24 WIB

PB Alkhairaat Dukung Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

PB Alkhairaat Dukung Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

News | Minggu, 08 November 2026 | 20:16 WIB

Rekor 124 Gol Tercipta! MLSC Garut Seri 1 Dorong Optimisme Lahirkan Srikandi Muda Priangan Timur

Rekor 124 Gol Tercipta! MLSC Garut Seri 1 Dorong Optimisme Lahirkan Srikandi Muda Priangan Timur

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 20:10 WIB

4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet

4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 19:54 WIB

Emak-emak Surabaya Demo Tolak Pajak Pembalut

Emak-emak Surabaya Demo Tolak Pajak Pembalut

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:53 WIB

Penyerangan di Masjid Duren Sawit Saat Salat Subuh, Pelaku Bawa Kapak dan Dua Tabung Gas

Penyerangan di Masjid Duren Sawit Saat Salat Subuh, Pelaku Bawa Kapak dan Dua Tabung Gas

News | Minggu, 08 November 2026 | 19:48 WIB

Pakai Sistem Ranjau dan Dompet Digital, Bisnis Sabu di Surabaya Terbongkar

Pakai Sistem Ranjau dan Dompet Digital, Bisnis Sabu di Surabaya Terbongkar

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:41 WIB

DPR Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar di Balik Dugaan Korupsi Tambang Nikel Sultra

DPR Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar di Balik Dugaan Korupsi Tambang Nikel Sultra

News | Minggu, 08 November 2026 | 19:40 WIB

Fakta Unik Daun Salam: Bumbu Masakan Rumahan yang Jadi Simbol Berbagi di Pedesaan

Fakta Unik Daun Salam: Bumbu Masakan Rumahan yang Jadi Simbol Berbagi di Pedesaan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 19:34 WIB

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 19:10 WIB

×