Segini Gaji Rektor Unri Sri Indarti yang Polisikan Mahasiswanya, Punya Harta Hampir Rp1 M

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2024 | 20:01 WIB
Segini Gaji Rektor Unri Sri Indarti yang Polisikan Mahasiswanya, Punya Harta Hampir Rp1 M
Rektor Unri Sri Indarti. [Dok Humas Unri]

Suara.com - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti mengambil langkah ekstrem terhadap mahasiswanya yang mengkritik kebijakan kampus soal biaya kuliah via media sosial.

Tak tanggung-tanggung, sosok Rektor Unri tersebut tengas menggeret mahasiswa yang bernama Khariq Anhar tersebut ke meja hijau.

Publik sontak geram dengan aksi tersebut dan dibuat penasaran dengan gaji Sri Indarti sebagai seorang Rektor.

Lantas, berapakah gaji Rektor Unri sebenarnya?

Gaji Sri Indarti: Ternyata dapat privilese sebagai ASN

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa Universitas Riau adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehingga otomatis berbagai aspek seperti gaji pegawainya diatur oleh pemerintah.

Sri Indarti juga berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara alias ASN, sesuai informasi yang disediakan oleh laman resmi Universitas Riau.

Perempuan kelahiran Indragiri Hilir, Riau tersebut diangkat sebagai ASN dan kini menyandang pangkat dan jabatan Pembina Utama Madya/ IV/d.

Sri Indarti pada akhirnya menerima privilese alias hak istimewa sebagai seorang ASN, termasuk gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Rektor Unri Polisikan Mahasiswa usai Kritik Uang Kuliah Mahal, KIKA: Pelanggaran HAM!

Selain itu, Sri Indarti juga menyandang jabatan fungsional di kampus yakni Guru Besar Universitas Riau.

Gaji Sri Indarti sebagai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dengan jabatan dan pangkatnya, maka Sri Indarti bisa menerima gaji Rp3.173.100 - Rp5.211.500 untuk golongan IVd.

Sebagai gambaran, rentang gaji dosen ASN adalah Rp2.688.500 hingga Rp 5.901.200.

Tak cukup berhenti di situ, Sri Indarti juga mendapatkan tunjangan sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen.

PP tersebut menegaskan bahwa seorang rektor universitas dan guru besar diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI