Sarwendah Siap Laporkan Akun Netizen yang Buat Komentar Fitnah, Pelaku Bisa Dipenjara!

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Senin, 13 Mei 2024 | 17:32 WIB
Sarwendah Siap Laporkan Akun Netizen yang Buat Komentar Fitnah, Pelaku Bisa Dipenjara!
Sarwendah. [Instagram]

Suara.com - Setelah kedekatannya dengan Betrand Peto dicibir netizen, Sarwendah akhirnya ambil tindakan tegas. Hal ini karena ia tidak terima kedekatannya dengan putra angkatnya itu malam dipandang lain oleh netizen.

Perkara ini berawal dari Sarwendah yang membuat konten bersama Betrand Peto saat ada kabar rumah tangganya dengan Ruben Onsu sedang bermasalah. Sementara akun bernama ‘Cancer’ terlihat memberikan komentar kalau Betrand Peto akan menjadi ayah pengganti Ruben Onsu.

“Ayah baru ya gantiin Ruben Onsu,” tulis akun Cancer dalam tangkapan layar yang diunggah kembali Tiktok @/gitadamalero.

Tidak terima akan hal tersebut, Sarwendah langsung mengambil langkah tegas. Ia langsung membalas komentar tersebut dan mengancam akan melaporkan akun ‘Cancer’. Pasalnya, menurut Sarwendah ucapan akun tersebut fitnah dan mengganggu mental keluarganya.

"Halo, cantik. Jangan hilang ya akunnya. Aku kasih ke kuasa hukum aku ya karena kamu sudah menganggu psikologis saya dan anak-anak saya, apalagi fitnah," balas Sarwendah.

Ancaman Sarwendah itu lantas menjadi sorotan netizen lainnya. Pasalnya, tulisan akun Cancer itu memang bisa berupa fitnah. Hal ini bisa dilaporkan dan bahkan bisa dipidana. Lantas bagaimana hukumannya bagi akun netizen yang membuat komentar fitnah sendiri?

Dikutip dari laman Hukum Online, komentar atau konten netizen yang berisi penghinaan dengan kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, pelaku dapat dijerat pasal penghinaan ringan. Hal ini diatur Pasal 315 KUHP lama, dan UU 1/2023 Pasal 436 tentang KUHP baru yang berlaku pada 2026 mendatang.

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.

baca juga

Pasal 436 UU 1/2023

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.

Dengan demikian, netizen yang membuat tulisan atau konten fitnah alias tidak benar dapat dikenakan hukuman penjara disertai denda. Beberapa kriteria tulisan atau konten yang melanggar ini seperti sengaja, bersifat menyerang, merusak kehormatan atau nama baik orang lain, disampaikan dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Nafkah Ruben Onsu untuk Sarwendah per Bulan, Setara 41 Kali Lipat UMR Jakarta

Segini Nafkah Ruben Onsu untuk Sarwendah per Bulan, Setara 41 Kali Lipat UMR Jakarta

Lifestyle | Senin, 13 Mei 2024 | 17:27 WIB

Sarwendah Ultimatum Netizen yang Fitnah Dirinya untuk Minta Maaf Depan Umum: Ditunggu Itikad Baiknya

Sarwendah Ultimatum Netizen yang Fitnah Dirinya untuk Minta Maaf Depan Umum: Ditunggu Itikad Baiknya

Your Say | Senin, 13 Mei 2024 | 16:07 WIB

Ini Akun TikTok yang Bikin Sarwendah Ngamuk, Kini Ketar-ketir Klarifikasi soal Betrand Peto

Ini Akun TikTok yang Bikin Sarwendah Ngamuk, Kini Ketar-ketir Klarifikasi soal Betrand Peto

Lifestyle | Senin, 13 Mei 2024 | 14:35 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×