12. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan;
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah;
16. Layanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah;
17. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial;
18. Layanan kesehatan akibat tindak pidana yang telah dijamin oleh skema pendanaan lain;
19. Layanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri;
20. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
Baca Juga: Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya
21. Layanan yang sudah dijamin oleh program lain.
Dengan memahami batasan-batasan ini, maka masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan mengetahui jenis layanan apa saja yang perlu diantisipasi secara mandiri. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama