21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:09 WIB
21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!
21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat! (Freepik)

12. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan;

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah;

16. Layanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah;

17. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial;

18. Layanan kesehatan akibat tindak pidana yang telah dijamin oleh skema pendanaan lain;

19. Layanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri;

20. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

Baca Juga: Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya

21. Layanan yang sudah dijamin oleh program lain.

Dengan memahami batasan-batasan ini, maka masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan mengetahui jenis layanan apa saja yang perlu diantisipasi secara mandiri. Semoga informasi di atas bermanfaat. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI