21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:09 WIB
21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!
21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat! (Freepik)

Suara.com - Jaminan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang bertanggung jawab memberikan layanan kesehatan kepada seluruh warga negara.

Namun perlu diketahui, bahwa ternyata tidak semua jenis layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS. Terdapat beberapa layanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Lantas, seperti apa daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? 

Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat, terdapat sejumlah layanan yang tidak sepenuhnya ditanggung. Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Berikut ini adalah rincian layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 selengkapnya:

1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Layanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat;

3. Layanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program lain;

4. Layanan yang jaminannya diberikan oleh program kecelakaan lalu lintas wajib sampai batas yang diatur;

5. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

baca juga

6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika;

7. Layanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Perawatan meratakan gigi atau ortodonti;

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya

Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:13 WIB

Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:39 WIB

Terkini

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:55 WIB

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:36 WIB

×