21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:09 WIB
21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat!
21 Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Catat! (Freepik)

Suara.com - Jaminan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang bertanggung jawab memberikan layanan kesehatan kepada seluruh warga negara.

Namun perlu diketahui, bahwa ternyata tidak semua jenis layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS. Terdapat beberapa layanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Lantas, seperti apa daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? 

Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat, terdapat sejumlah layanan yang tidak sepenuhnya ditanggung. Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Berikut ini adalah rincian layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 selengkapnya:

1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Layanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat;

3. Layanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program lain;

4. Layanan yang jaminannya diberikan oleh program kecelakaan lalu lintas wajib sampai batas yang diatur;

5. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

baca juga

6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika;

7. Layanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Perawatan meratakan gigi atau ortodonti;

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan;

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah;

16. Layanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah;

17. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial;

18. Layanan kesehatan akibat tindak pidana yang telah dijamin oleh skema pendanaan lain;

19. Layanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri;

20. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

21. Layanan yang sudah dijamin oleh program lain.

Dengan memahami batasan-batasan ini, maka masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan mengetahui jenis layanan apa saja yang perlu diantisipasi secara mandiri. Semoga informasi di atas bermanfaat. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya

Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 13:13 WIB

Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:39 WIB

Terkini

Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta

Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:07 WIB

BMW Puncaki Daftar Penjualan Mobil Mewah Meski Pasar Premium Sedang Lesu

BMW Puncaki Daftar Penjualan Mobil Mewah Meski Pasar Premium Sedang Lesu

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05 WIB

4 Rekomendasi Obat Totol Flek Hitam Paling Ampuh, Ada yang Hasilnya Kelihatan dalam 7 Hari

4 Rekomendasi Obat Totol Flek Hitam Paling Ampuh, Ada yang Hasilnya Kelihatan dalam 7 Hari

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!

Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Solidaritas dengan Korban Gempa Flores, Pemerintah Tunda Pesta Kembang Api di Monas

Solidaritas dengan Korban Gempa Flores, Pemerintah Tunda Pesta Kembang Api di Monas

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Bukan Sekadar Mediasi, KPAI Minta Pemulihan Korban Bullying SMPN 1 Blora Jadi Prioritas

Bukan Sekadar Mediasi, KPAI Minta Pemulihan Korban Bullying SMPN 1 Blora Jadi Prioritas

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Ulasan Drama Mother and Mom: Kritik terhadap Obsesi Menjadi Ibu Ideal

Ulasan Drama Mother and Mom: Kritik terhadap Obsesi Menjadi Ibu Ideal

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Parade Bendera Merah Putih di Bawah Laut Meriahkan HUT RI ke-81

Parade Bendera Merah Putih di Bawah Laut Meriahkan HUT RI ke-81

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:59 WIB

×