Dalam kasus yang terjadi selama rentang waktu 2020 hingga 2023 itu, SYL diduga telah menerima uang senilai Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Damayanti Kahyangan