Sementara terdakwa kedua, Nur Fatin Irdina mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara asal-asalan karena mereka sudah merasa lapar tanpa memikirkan bahaya yang muncul di kawasan SPBU.
Berdasarkan dakwaan, seluruh terdakwa bersama-sama melakukan aksi memasak menggunakan kompor gas di area SPBU di Genting Highlands sekitar pukul 1.30 dini hari tanggal 12 Mei 2024 lalu.