Deretan Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim, Kini Dikritik Perkara Kenaikan UKT

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:28 WIB
Deretan Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim, Kini Dikritik Perkara Kenaikan UKT
Momen Nadiem Makarim menyampaikan Standar Nasional yang baru (Youtube/KEMENDIKBUDRI)

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tak hanya sekali menelurkan kebijakan yang kontroversial terkait perkembangan pendidikan di Indonesia.

Kekinian, Nadiem Makarim dibanjiri oleh kritikan publik lantaran tak bersikap tegas mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang diberlakukan di berbagai perguruan tinggi negeri atau PTN.

Bahkan, jawaban Nadiem dinilai tak tepat lantaran ia mengaku kenaikan UKT tak akan menjadi penyebab mahasiswa putus kuliah.

Lantas, seperti apa kebijakan kontroversial Nadiem Makarim yang membuat publik bergejolak?

Aturan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi

Nadiem Makarim merupakan salah satu menteri yang getol terhadap kasus kekerasan seksual di kampus.

Untuk itu, ia menggalakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Kendati diterima dengan baik oleh kaum perempuan, peraturan tersebut disambut dengan tudingan oleh beberapa politisi.

Seperti contohnya, sosok politikus PKS Al Muzammil Yusuf menuding bahwa istilah 'tanpa persetujuan korban’ di sejumlah definisi kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbudristek itu dituding memberi ruang untuk seks bebas asalkan dilakukan suka sama suka.

Baca Juga: Beda Gaji Nadiem sebagai Bos Gojek vs Menteri Jokowi, Kini Ramai Dikritik Gegara Prahara UKT

“Seks dengan persetujuan, yang dianggap tanpa kekerasan, dengan kesadaran dianggap itu sehat dan sah. Dengan consent sex Barat, maka itu bukan kekerasan (seksual). Saya kira ini tidak patut diajarkan kepada mahasiswa di Indonesia,” bunyi pernyataan Al Muzammil Yusuf, dikutip Suara.com pada Rabu (22/5/2024).

Hilangnya pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dari kurikulum

Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia sempat hilang dari naskah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sontak, Nadiem akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kedua mata pelajaran tersebut sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 yang meletakkan Pancasila sebagai dasar pendidikan di Indonesia.

Hapus skripsi sebagai syarat lulus

Nadiem juga sempat meneken Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi disebutkan kalau mahasiswa jenjang S1 dan D4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI