“Berapa kalau dia menerima perbulan ini?” tanya jaksa dalam sidang.
“Kalau honornya per bulan itu Rp4,300,000,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, gaji tersebut rutin ditransfer ke rekening bank Nayunda.
Nayunda hanya masuk kerja dua kali dalam setahun
Menyadari janggalnya keberadaan Nayunda di Kementan, jaksa KPK lantas terus mencecar Wisnu. Jaksa pun menanyakan perihal kehadiran Nayunda di kantor Kementan.
“Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?” tanya jaksa.
“Pernah masuk Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali,” ungkap Wisnu.
Karena hampir tak pernah masuk kantor, lanjut Wisnu, Nayunda akhirnya diberhentikan dari Kementan.
Selain itu, tugas Nayunda juga disebut tidak jelas, sebab tidak terdaftar sebagai protocol protokoler.
Baca Juga: Cerita Saksi Berikan Utang ke Pejabat Kementan Demi SYL, Masih Sisa Rp 1,6 Miliar Belum Dibayar
Terima saweran hingga Rp100 juta
Sementara saksi lainnya, Arief Sopian, mengungkapkan fakta lainnya yang tak kalah mencengangkan di dalam persidangan.
Menurut Arief, dana yang digunakan Kementan di antaranya dipakai untuk membayar biduan dangdut. Dana yang dikucurkan untuk menyewa biduan dangdut tersebut tak kecil, yakni mencapai angka Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Arief menyebut ada dana entertain yang digunakan untuk mendatangkan biduan dangdut yang disewa oleh SYL.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," ujar Arief.
Lalu dalam persidangan, jaksa menyebut nama Nayunda Nabila, yang juga merupakan seorang biduan dangdut.