Bagaimana Aturan Pakai Mobil Dinas Kementerian? Cucu SYL Disebut Dipinjami Selama 3 Tahun

Jum'at, 24 Mei 2024 | 14:15 WIB
Bagaimana Aturan Pakai Mobil Dinas Kementerian? Cucu SYL Disebut Dipinjami Selama 3 Tahun
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Sidang kasus dugaan pencucian uang, pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuka sejumlah fakta baru.

Setelah sebelumnya SYL disebut pernah memberi saweran pada biduan dangdut, Nayunda Nabila sebesar Rp100 juta, kini saksi di pengadilan menyebut Kementan meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL.

Saksi tersebut adalah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry, yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2024).

Menurut Fadjry, pada periode 2020 hingga 2023 Kementerian Pertanian (Kementan) meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL, Andi Tenri Bilang.

"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ucap Fadjry dalam persidangan.

Menurut Fadjry, mobil dinas Kementan itu bisa dipinjamkan ke Andi Tenri atas permintaan dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Fadjry menyebut, alasan peminjaman mobil dinas itu karena cucu SYL juga bekerja di Kementan sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.

"Saya dengar dari cerita teman-teman dan sekretaris pribadi Pak Menteri kalau cucunya tenaga ahli di Biro Hukum. Dia memang master hukum," ucap Fadjry.

Fakta persidangan itu lantas membuat penasaran banyak orang mengenai ketentuan penggunaan mobil dinas di instansi pemerintah. Apakah peminjaman mobil dinas Kementan pada cucu SYL dapat dibenarkan secara peraturan? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?

Aturan Pejabat yang Berhak Pakai Mobil Dinas

Seperti diketahui, kendaraan dinas pemerintah, baik mobil maupun motor, berpelat nomor merah. Kendaraan tersebut hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Aturan itu menyebutkan, kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas kerja ASN yang fungsinya sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Menurut aturannya, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN tersebut. Tak hanya itu, waktu penggunaannya pun dibatasi, hanya pada hari kerja. Ini sesuai dengan Keppres No. 68 tahun 1995.

Keppres itu menyebut bahwa hari kerja yang dimaksud adalah Senin hingga Kamis, mulai dari jam 07.30 hingga 16.00. ASN dan pejabat yang menggunakannya wajib menggunakan seragam.

Kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan untuk area dalam kota. Jika ingin di bawa keluar kota, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tersebut.

Sanksi penyalahgunaan kendaraan dinas

Sanksi mengenai penyalahgunaan kendaraan dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu disebutkan, ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, dapat dikenakan sanksi disiplin.

Jika kendaraan dinas mengalami kerusakan atau hilang karena dipakai diluar kepentingan dinas, maka pemakai kendaraan dinas tersebut harus bertanggungjawab.

Uraian di atas menegaskan, kendaraan dinas pemerintah tidak bisa digunakan sembarangan oleh siapapun, termasuk keluarga dan teman ASN/pejabat pemerintah yang bersangkutan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI