Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 23 Mei 2024 | 19:05 WIB
Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?
Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan? (Instagram)

Suara.com - Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini mengungkap fakta bahwa cucu Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati menerima gaji sebanyak Rp 10 juta ketika menjadi tenaga ahli Biro Hukum di Kementan RI. Fakta ini pun membuat jumlah gaji tenaga ahli sekjen di bidang hukum Kementan sesuai aturan ramai dicari. 

Sebelumnya, Rininta menjelaskan tentang Gaji Tenri Bilang Radisyah itu saat dirinya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Rabu 22 Mei 2024 lalu. 

Selain gaji Rp10 juta, Andi Tenri Bilang atau Bibi juga mendapat fasilitas mobil. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menanyakan berapa besaran gaji yang pertama kali diterima Tenri. “Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta,” kata Rini.

Akan terapi, gaji Tenri kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta per bulan. Hal ini menambah daftar panjang praktik gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. 

Rincian Gaji Tenaga Ahli Sekjen Kementan Sesuai Aturan 

Golongan I 

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun) 
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 (3 tahun)-Rp2.472.900 (27 tahun) 
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 (3 tahun)-Rp2.557.500 (27 tahun) 
  • Golongan Id: Rp1.851.800 (3 tahun)-Rp2.686.500 (27 tahun). 

Golongan II 

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun) 
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 (3 tahun)-Rp 3.516.300 (33 tahun) 
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 (3 tahun)-Rp3.665.000 (33 tahun) 
  • Golongan IId: Rp2.399.200 (3 tahun)-Rp3.820.000 (33 tahun). 

Golongan III 

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun) 
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 (0 tahun)-Rp4.415.600 (32 tahun) 
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 (0 tahun)-Rp4.602.400 (32 tahun) 
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 (0 tahun)-Rp4.797.000 (32 tahun). 

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun) 
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 (0 tahun)-Rp5.211.500 (32 tahun) 
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 (0 tahun)-Rp5.431.900 (32 tahun) 
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 (0 tahun)-Rp5.661.700 (32 tahun) 
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 (0 tahun)-Rp5.901.200 (32 tahun). 

Tunjangan Kinerja PNS Kementan 

Perbedaan penghasilan PNS dalam tiap kementerian dan lembaga terjadi karena tunjangan kinerja (tukin). Untuk Kementan, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.  Berikut rinciannya: 

  • Golongan 17: Rp33.240.000 
  • Golongan 16: Rp27.577.500 
  • Golongan 15: Rp19.280.000 
  • Golongan 14: Rp17.064.000 
  • Golongan 13: Rp10.936.000 
  • Golongan 12: Rp9.896.000 
  • Golongan 11: Rp8.757.600 
  • Golongan 10: Rp5.979.200 
  • Golongan 9: Rp5.079.200 
  • Golongan 8: Rp4.595.150 
  • Golongan 7: Rp3.915.950 
  • Golongan 6: Rp3.510.400 
  • Golongan 5: Rp3.134.250 
  • Golongan 4: Rp2.985.000 
  • Golongan 3: Rp2.898.000 
  • Golongan 2: Rp2.708.250 
  • Golongan 1: Rp2.531.250 

Selama ini terungkap bahwa, SYL kerap ‘memalak’ para pejabat Kementan untuk memenuhi kehidupan pribadinya. Uang yang diperoleh dari Kementan lantas dinikmati keluarga SYL, mulai dari istri, dua anak, hingga cucu. 

Diketahui, dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa SYL menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Jumlah ini ia dapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20 persen melalui anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan juga badan pada Kementan. 

Nah, itulah gaji tenaga ahli sekjen di bidang hukum Kementan sesuai aturan ramai dicari. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Andi Tenri Bilang Radisyah: Cucu SYL Disebut Dapat Jabatan di Kementan, Gaji Rp10 Juta per Bulan

Profil Andi Tenri Bilang Radisyah: Cucu SYL Disebut Dapat Jabatan di Kementan, Gaji Rp10 Juta per Bulan

Lifestyle | Kamis, 23 Mei 2024 | 18:49 WIB

Papan Sita Rumah SYL di Parepare Sulsel Ditutup, KPK Peringatkan Ada Sanksi Pidana

Papan Sita Rumah SYL di Parepare Sulsel Ditutup, KPK Peringatkan Ada Sanksi Pidana

News | Kamis, 23 Mei 2024 | 17:58 WIB

Terkini

6 Buah untuk Turunkan Asam Urat Tinggi Pasca Lebaran secara Alami, Konsumsi Rutin

6 Buah untuk Turunkan Asam Urat Tinggi Pasca Lebaran secara Alami, Konsumsi Rutin

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:00 WIB

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri

Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:05 WIB

Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem

Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!

7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:54 WIB

5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan

5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:17 WIB

Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL

Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:15 WIB

Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi

Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:00 WIB