Penjelasan Haji Berkali-kali Jadi Makruh
Menurut ahli fiqih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, hukum menunaikan ibadah haji berkali-kali adalah makruh. Ia menyebutkan bahwa kesunnahan haji yang kedua dan seterusnya dapat berubah menjadi makruh apabila tidak ada illat atau alasan yang mengikutinya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kemakruhan ini merujuk apabila seorang muslim yang berhaji berkali-kali ternyata menggagalkan keberangkatan seorang muslim yang belum pernah menunaikan haji. Ibrahim menyandarkan perkara ini pada kaidah ushul fiqih dari Rasulullah SAW yang pernah menangguhkan hukum rajam atas pezina yang hamil.
"Rasulullah SAW pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil. Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin," jelas Ibrahim yang diterjemahkan dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).