Nagita Slavina Bakal Tunaikan Ibadah Haji yang Kedua Kali, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 08:49 WIB
Nagita Slavina Bakal Tunaikan Ibadah Haji yang Kedua Kali, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram/raffinagita1717)

Penjelasan Haji Berkali-kali Jadi Makruh

Menurut ahli fiqih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, hukum menunaikan ibadah haji berkali-kali adalah makruh. Ia menyebutkan bahwa kesunnahan haji yang kedua dan seterusnya dapat berubah menjadi makruh apabila tidak ada illat atau alasan yang mengikutinya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kemakruhan ini merujuk apabila seorang muslim yang berhaji berkali-kali ternyata menggagalkan keberangkatan seorang muslim yang belum pernah menunaikan haji. Ibrahim menyandarkan perkara ini pada kaidah ushul fiqih dari Rasulullah SAW yang pernah menangguhkan hukum rajam atas pezina yang hamil.

"Rasulullah SAW pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil. Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin," jelas Ibrahim yang diterjemahkan dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI