- Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Iduladha 2026 jatuh pada 27 Mei 2026.
- Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan apakah perempuan boleh menyembelih hewan kurban menurut Islam.
- Syariat mengatur syarat penyembelih, alat, dan tata cara penyembelihan agar kurban sah dan halal.
Suara.com - Hari Raya Iduladha 2026 tinggal menghitung hari. Menurut hasil sidang isbat Kementerian Agama, Iduladha 2026 akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 atau 10 Zulhijjah 1447 Hijriah.
Menjelang Iduladha seperti sekarang, pertanyaan seputar tata cara dan hukum kurban kembali banyak dibahas. Salah satunya: apakah perempuan boleh menyembelih hewan kurban?
Islam sendiri telah mengatur tata cara penyembelihan hewan secara jelas agar daging yang dihasilkan halal untuk dikonsumsi.
Aturan tersebut mencakup syarat orang yang menyembelih, alat yang digunakan, hingga proses penyembelihan hewan kurban.
Lalu, menurut Islam, bagaimana sebenarnya hukum perempuan menyembelih hewan kurban? Simak penjelasan lengkap beserta dalil dan pandangan ulama mengenai hal tersebut berikut ini.
Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?

Melansir NU Online, perempuan diperbolehkan menyembelih hewan kurban dan sembelihannya tetap sah serta halal dikonsumsi.
Para ulama menjelaskan bahwa syariat tidak membatasi penyembelihan hewan kurban hanya untuk laki-laki saja.
Dalil mengenai bolehnya perempuan menyembelih hewan terdapat dalam hadis riwayat Imam Bukhari.
Diceritakan bahwa seorang budak perempuan milik Ka'ab bin Malik menyembelih kambing menggunakan batu tajam, lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar kambing tersebut dimakan.
"Seorang budak perempuan Ka'ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala'. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, 'Makanlah kambing itu'." (HR Bukhari No. 5081).
Hadis tersebut menjadi dasar kuat bahwa sembelihan perempuan dianggap sah selama memenuhi syarat penyembelihan sesuai syariat Islam.
Artinya, yang terpenting bukan jenis kelamin penyembelih, melainkan tata cara penyembelihan yang benar dan memenuhi ketentuan agama.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' juga menjelaskan bahwa sembelihan perempuan hukumnya halal, baik perempuan tersebut dalam keadaan suci, haid, maupun nifas.
Bahkan, para ulama mazhab Syafi'i menyebut tidak ada perbedaan hukum antara sembelihan laki-laki dan perempuan selama dilakukan sesuai aturan syariat.
Selain itu, Islam juga menetapkan beberapa syarat agar sembelihan menjadi halal untuk dikonsumsi.