Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Manfaat Potong Income 3 Persen Tiap Bulan

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:27 WIB
Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Manfaat Potong Income 3 Persen Tiap Bulan
Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Manfaat Potong Gaji 3 Persen Tiap Bulan (Freepik)

Suara.com - Baru-baru sedang ramai diperbincangkan mengenai pemotongan gaji untuk tapera. Lantas apa itu tapera? Pemotongan gaji untuk tapera mulai kapan dan berapa besarannya? Simak ulasannya berikut ini lengkap dengan manfaatnya.

Diberitakan, secara resmi Presiden Jokowi  menerbitkan regulasi baru perihal iuran program tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) untuk para pekerja. Iuran ini akan memotong gaji per bulan para pegawai/pekerja.

Lantas, pemotongan gaji untuk Tapera mulai kapan? Nah simak ulasannya berikut ini lengkap dengan pengertian apa itu tapera, manfaat, besaran potongan,  mulai kapan berlangsung dan cara daftarnya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Apa Itu Tapera dan Apa Manfaatnya

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program iuran atau tabungan untuk para pekerja/pegawai mulai dari PNS, ASN, TNI, Polri, Siswa TNI, Pejabat Negara, pegawai BUMN/BUMD/BUMS dan pekerja/pegawai lainnya yang menerima upah atau gaji.

Adapun Kebijakan program ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No 25 Th 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Sesuai pasal 1 PP no 25/2020, program iuran ini berlangsung  dalam jangka waktu tertentu yang nantinya tabungan tersebut dimanfaatkan untuk pembiayaan pembelian rumah dan/atau dikembalikan ke pemilik tabungan setelah Kepesertaan berakhir.

Besaran Potongan Iura Tapera

Berdasarkan pasal 15 (ayat 1) PP, menyebutkan bahwa besaran iuran peserta Tapera yaitu sebesar 3 persen dari upah atau gaji pekerja dan penghasilan pekerja mandiri. Berdasarkan ayat 2, besaran  persen tersebut terdiri dari iuran 0,5 dari pembri kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Kapan Pemotongan Tapera

Berdasarkan pasal 20 PP Tapera, pemberi kerja wajib untuk menyetorkan iuranTapera setiap bulan pada setiap tanggal 10 dan selambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya.  Iuran ini juga berlaku untuk para pekerja freelancer/mandiri..

Dalam pasal 68 PP tersebut juga menyebutkan bahwa para pemberi kerja harus mendaftarkan setiap pekerjanya kepada BP (Badan Pengelola) Tapera selambatnya 7 tahun sejak berlakunya PP 25/2020 atau selambatnya tahun 2027.

Cara Daftar Tapera

Berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat No 4 Th 2021 tentang “Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat”, berikut cara dafar tabungan Tapera yang perlu diketahui:

1. Pertama-tama, buka portal kepesertaan BP Tapera melalui link https://sitara.tapera.go.id/registrasi

2. Lalu klik "Daftar sebagai Pemberi Kerja."

3. Kemudian isi formulir pendaftaran seperti mengisi nama perusahaan, alamat, dan no telepon aktif.

4. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen berikut:

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lainnya yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

-  NPWP perusahaan

-  KTP/Paspor pejabat berwenang yang telah ditunjuk mewakili institusi

6. Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.

7. Centang kotak persetujuan

8. Jika semua data sudah terisi dengan benar, klik tombol "Kirim"

9. Berikutnya email konfirmasi akan dikirim BP Tapera untuk menginformasi status pendaftaran Anda

10. Setelah itu, ikuti instruksi proses verifikasi dan aktivasi yang ada pada email tersebut

Demikian ulasan mengenai pemotongan gaji untuk tapera mulai kapan lengkap dengan pengertian apa itu tapera, manfaat tapera, besaran potongan tapera, jadwal pemotongan tepera, dan cara daftarnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepak Terjang 3 Menteri Jokowi di Balik Komite Tapera: Ada Sri Mulyani hingga Pak Bas

Sepak Terjang 3 Menteri Jokowi di Balik Komite Tapera: Ada Sri Mulyani hingga Pak Bas

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 15:06 WIB

11 Penampakan Rumah Mewah Kiky Saputri: Harga 3.000 Kali UMR Jakarta, Kini Ikut Keluhkan Iuran Tapera

11 Penampakan Rumah Mewah Kiky Saputri: Harga 3.000 Kali UMR Jakarta, Kini Ikut Keluhkan Iuran Tapera

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB

Uus Kritik Potongan Gaji Tapera Dibungkus Komedi, Banyak yang Sepaham

Uus Kritik Potongan Gaji Tapera Dibungkus Komedi, Banyak yang Sepaham

Entertainment | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:51 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×