De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:54 WIB
De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. [Instagram-@kasesangp]

Publik bereaksi keras usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan soal batas usia kepala daerah terutama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Adapun masyarakat kini mulai mengalami de javu alias mengingat kembali soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga akhirnya mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tak heran fenomena de javu tersebut terjadi. Sebab, kedua putusan tersebut secara langsung memuluskan langkah kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan.

Adapun putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, dan Kaesang Pangarep disinyalir bakal menyusul sang kakak dan mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Kilas balik keputusan MK yang muluskan Gibran jadi cawapres

Beberapa waktu yang lalu, publik gempar dengan keputusan MK yang mencabut batasan usia capres dan cawapres yang semula dipatok dengan minimal umur 40 tahun. Adapun dalam waktu yang bersamaan, sosok Gibran Rakabuming Raka telah digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapresnya.

Sayangnya, Gibran kala itu belum berusia 40 tahun, lantaran ia merupakan kelahiran 1 Oktober 1987 sehingga masih berusia 36 tahun. Sontak, berbagai gugatan dilayangkan ke MK untuk mengurangi atau mencabut batasan usia tersebut.

Salah satu pihak yang melayangkan gugatan yakni mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara. Meski beberapa kali MK menolak gugatan dari pihak lain, kala itu gugatan Almas diterima.

Almas kala itu memberikan argumen bahwa sepanjang seorang bakal calon presiden maupun wakil presiden sudah pernah berpengalaman memimpin daerah, ia boleh mendaftarkan diri kendati belum berusia 40 tahun. MK akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Giliran MA kini kabulkan gugatan usia kepala daerah

MA sempat menerima gugatan dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terhadap  Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut menyaratkan bahwa 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

Akhirnya, gugatan tersebut dikabulkan oleh MA sehingga kini seorang kepala daerah seperti calon gubernur dan calon wakil gubernur boleh mendaftarkan diri di bawah usia 30 tahun. Namun dengan catatan, calon gubernur maupun wakil gubernur yang mendaftar akan berusia 30 tahun kala menjabat.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra

Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 18:35 WIB

Soal Putusan MA, Politisi PDIP Sebut Hukum Kembali Diakali Penguasa Demi Anak: Pengkhianat Reformasi!

Soal Putusan MA, Politisi PDIP Sebut Hukum Kembali Diakali Penguasa Demi Anak: Pengkhianat Reformasi!

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:45 WIB

Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi

Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:43 WIB

Liburan Bareng Jokowi ke Candi Borobudur Saat Rakernas PDIP, Gibran Ungkap Alasan Menohok

Liburan Bareng Jokowi ke Candi Borobudur Saat Rakernas PDIP, Gibran Ungkap Alasan Menohok

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:30 WIB

Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?

Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 17:06 WIB

Terkini

7 Setting Spray Terbaik agar Makeup Lebaran Flawless dan Tahan Seharian

7 Setting Spray Terbaik agar Makeup Lebaran Flawless dan Tahan Seharian

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:45 WIB

H-Street Comeback: Sneaker Ikonik PUMA yang Kini Jadi Statement Gaya Anak Muda

H-Street Comeback: Sneaker Ikonik PUMA yang Kini Jadi Statement Gaya Anak Muda

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:38 WIB

Lebih dari Sekadar Kacamata: Kisah Harapan Anak Tunanetra yang Terwujud di Bulan Ramadan

Lebih dari Sekadar Kacamata: Kisah Harapan Anak Tunanetra yang Terwujud di Bulan Ramadan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:28 WIB

7 Rangkaian Wardah Acnederm untuk Kulit Berminyak dan Pori-pori Besar

7 Rangkaian Wardah Acnederm untuk Kulit Berminyak dan Pori-pori Besar

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:10 WIB

Stop Panaskan Opor Berulang! Rahasia Makanan Lebaran Tetap Nikmat dan Bernutrisi

Stop Panaskan Opor Berulang! Rahasia Makanan Lebaran Tetap Nikmat dan Bernutrisi

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Liburan Lebaran Tetap Glowing? Ini Rahasia Lindungi Kulit Sensitif dari Noda Gelap

Liburan Lebaran Tetap Glowing? Ini Rahasia Lindungi Kulit Sensitif dari Noda Gelap

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:16 WIB

5 Tone Up Sunscreen SPF 50 untuk Samarkan Flek Hitam Secara Instan

5 Tone Up Sunscreen SPF 50 untuk Samarkan Flek Hitam Secara Instan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Khotbah Idul Fitri 2026 Singkat, Padat, dan Mengharukan

Khotbah Idul Fitri 2026 Singkat, Padat, dan Mengharukan

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:00 WIB

Kapan Puasa Syawal 2026 Dimulai? Jangan Sampai Terlewat, Catat Jadwalnya

Kapan Puasa Syawal 2026 Dimulai? Jangan Sampai Terlewat, Catat Jadwalnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:15 WIB

Cara Muka Terlihat Cerah Tanpa Skincare Mahal, Rahasianya Ada di Pola Hidup!

Cara Muka Terlihat Cerah Tanpa Skincare Mahal, Rahasianya Ada di Pola Hidup!

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:53 WIB