"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garuda," bunyi putusan MA, Kamis (30/5/2024).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Sontak, putusan tersebut kembali memunculkan prahara di tengah-tengah publik.
Pasalnya, Kaesang Pangarep disinyalir bakal berpasangan dengan bakal calon gubernur DKI Jakarta Budi Djiwandono yang notabene merupakan keponakan Prabowo Subianto.
Kaesang kini berusia 29 tahun dan belum bisa genap 30 tahun hingga batas pendaftaran calon kepala daerah.
Alhasil, publik menduga bahwa putusan ini bakal memuluskan langkah Kaesang dengan menyingkirkan batasan usia tersebut.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi