Mulusnya Jalan Anak Jokowi di Politik: Gibran Terpilih Jadi Wapres, Kini Kaesang Mau Maju Pilgub?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:04 WIB
Mulusnya Jalan Anak Jokowi di Politik: Gibran Terpilih Jadi Wapres, Kini Kaesang Mau Maju Pilgub?
Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Presiden Jokowi (Instagram/@psi_id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kaesang kemudian ditunjuk jadi Ketum PSI, tepatnya pada Senin (25/9/2023) yang berarti tiga berselang setelah jadi kader. Dia menggantikan posisi Giring Ganesha yang jadi Ketum PSI sejak November 2021. Sementara itu, Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI.

Meski sudah di bawah kepemimpinan Kaesang, PSI gagal ke Senayan dalam Pemilu 2024. PSI hanya meraih 2,81 persen dari total seluruh suara, padahal ketentuan ambang batas parlemen adalah 4 persen. 

3. Gibran Jadi Cawapres Usai Ubah Aturan MK

Gibran, Prabowo (Instagram/@prabowo)
Gibran, Prabowo (Instagram/@prabowo)

Belum tuntas jadi Wali Kota Solo, Gibran sudah melenggang jadi cawapres dalam Pemilu 2024. Gibran bisa maju di Pilpres 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden. 

MK menetapkan usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun. Namun orang yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres selama punya pengalaman menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu. Dengan begitu, Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa maju dalam Pilpres 2024 karena pengalamannya sebagai wali kota.

Hal itu tak terlepas dari campur tangan dari Anwar Usman, paman Gibran yang ketika itu menjabat sebagai ketua MK. Diketahui Anwar Usman menjadi kerabat  Jokowi setelah pada tahun 2022 resmi mempersunting Idayati, adik Jokowi.

4. Kaesang Diisukan Maju Pilgub Jakarta

Poster Budisatrio Djiwandono- dan Kaesang Pangarep (Instagram/raffinagita1717)
Poster Budisatrio Djiwandono- dan Kaesang Pangarep (Instagram/raffinagita1717)

Terbaru, ada Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Kaesang yang masih berusia 29 tahun sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Dalam Peraturan KPU, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada. Namun, kini MA mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak dia telah memenuhi batas usia tersebut. Diketahui Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad telah mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 lewat unggahan di akun Instagram. Kaesang disebut-sebutakan dipasangkan dengan Budisatrio Dijwandono yang merupakan keponakan Prabowo.

Baca Juga: Bersyukur Erina Gudono Baru Hamil, Kaesang Pangarep: Kalau Sebelum Pemilu Ngidamnya Masuk Senayan Gimana?

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI