Syarat Lengkap Jadi Calon Kepala Daerah: Kini MA Desak Cabut Aturan Soal Batasan Usia

Vania Rossa, Fajar Ramadhan

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:34 WIB
Syarat Lengkap Jadi Calon Kepala Daerah: Kini MA Desak Cabut Aturan Soal Batasan Usia
Poster Budisatrio Djiwandono- dan Kaesang Pangarep (Instagram/raffinagita1717)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah. Dalam putusan MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pada pasal tersebut, calon kepala daerah harus memiliki usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota. Namun baru-baru ini, MA meminta untuk mencabut aturan batas usia tersebut.

Permintaan pencabutan batas usia ini diduga terkait dengan isu Kaesang Pangarep yang digadang akan menjadi wakil Budisatrio Djiwandono pada Pilgub Jakarta mendatang.

Kaesang Pangarep sendiri diketahui masih berusia 29 tahun. Jika aturan di atas tidak dicabut, maka ia tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur bersama Budisatrio Djiwandono.

Gara-gara hal ini, tak sedikit masyarakat yang menilai kalau desakan MA kepada KPU sangat terkait dengan upaya memuluskan jalan anak bungsu Presiden Jokowi tersebut untuk ikut dalam Pilgub mendatang.

Selain batas usia, apa saja syarat untuk menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah?

Mengutip Hukum Online, untuk menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, seorang Warga Negara Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Pasal 7 UU 10/2016, yaitu:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  • Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  • Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
  • Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga

MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:25 WIB

Mulusnya Jalan Anak Jokowi di Politik: Gibran Terpilih Jadi Wapres, Kini Kaesang Mau Maju Pilgub?

Mulusnya Jalan Anak Jokowi di Politik: Gibran Terpilih Jadi Wapres, Kini Kaesang Mau Maju Pilgub?

Lifestyle | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:04 WIB

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus MA, Demokrat: Kami Akan Bicarakan dengan Para Ahli Hukum

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus MA, Demokrat: Kami Akan Bicarakan dengan Para Ahli Hukum

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:00 WIB

Terkini

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:25 WIB

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:12 WIB

Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas

Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:45 WIB

Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai

Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:27 WIB

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:05 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 18:47 WIB

7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat

7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba

Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:50 WIB