MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:25 WIB
MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, Politisi PDIP: Jangan Sampai Demi Ambisi Keluarga
Politisi PDIP Aryo Seno Bagaskoro. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, mengatakan pihaknya akan mencermati putusan Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Menurutnya, apabila ada indikasi hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, maka hal itu sangat tidak baik, terutama bagi demokrasi.

"Kami akan cermati. Apabila ada indikasi bahwa hukum terus menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," kata Seno kepada wartawan dikutip Jumat (31/5/2024).

Menurutnya dalam aturan main mana pun termasuk terkait Pilkada, tidak bisa diubah demi kepentingan satu atau dua orang.

"Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik," ungkapnya.

Seno menyampaikan, PDIP sendiri percaya pada proses. Untuk itu, kaderisasi partai menurutnya sangat penting dilakukan ketimbang melakukan rekayasa hukum.

"Kami juga belajar dari dunia olahraga dimana proses dan perjuangan dihargai. Tidak ada kesuksesan yang dikarbit. Maka semua dipersiapkan dan diorganisir secara bertahap," katanya.

"Ini sebagai wujud pertanggungjawaban Partai agar calon pemimpin yang kami sodorkan adalah mereka yang betul-betul lahir dari rahim kerakyatan, mengerti kesulitan-kesulitan rakyat, tetapi punya visi dan kematangan yang cukup untuk mengemban tanggung jawab besar sebagai seorang kepala daerah," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini menolak segala bentuk upaya mensubordinasi hukum sebagai alat kekuasaan.

baca juga

"Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Manuver elit untuk merekayasa proses apapun di dalam Pemilu, publik hari ini bisa menilai dengan jelas. Jangan sampai demi ambisi keluarga, peraturan terus menerus dibuat selintutan," pungkasnya.

Putusan MA

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Adi Prayitno: Hebat dan Keren Demokrasi Negara Kita

MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Adi Prayitno: Hebat dan Keren Demokrasi Negara Kita

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 22:56 WIB

Pakar UI: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan Di Pilkada 2024

Pakar UI: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan Di Pilkada 2024

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 22:23 WIB

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus MA, Demokrat: Kami Akan Bicarakan dengan Para Ahli Hukum

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus MA, Demokrat: Kami Akan Bicarakan dengan Para Ahli Hukum

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:00 WIB

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 20:23 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB