Denda administratif akan berlaku sejak peringatan tertulis kedua yang juga akan berlaku selama sepuluh hari berakhir.
Lalu sanksi berupa publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan jika setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tak juga melaksanakan kewajibannya.
Sanksi pembekuan izin usaha dijatuhi jika pemberi kerja tak juga melaksanakan kewajibannya setelah sanksi publikasi ketidakpatuhan diberikan.
Terakhir, sanksi pencabutan izin usaha dikenakan jika setelah sanksi pembekuan izin usaha diberikan, pemberi kerja tetap lalai melaksanakan kewajibannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan