Siap-siap! Ini Sanksi untuk Pekerja dan Pengusaha yang Ngeyel Tak Bayar Iuran Tapera

Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:10 WIB
Siap-siap! Ini Sanksi untuk Pekerja dan Pengusaha yang Ngeyel Tak Bayar Iuran Tapera
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

Denda administratif akan berlaku sejak peringatan tertulis kedua yang juga akan berlaku selama sepuluh hari berakhir.

Lalu sanksi berupa publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan jika setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tak juga melaksanakan kewajibannya.

Sanksi pembekuan izin usaha dijatuhi jika pemberi kerja tak juga melaksanakan kewajibannya setelah sanksi publikasi ketidakpatuhan diberikan.

Terakhir, sanksi pencabutan izin usaha dikenakan jika setelah sanksi pembekuan izin usaha diberikan, pemberi kerja tetap lalai melaksanakan kewajibannya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI