Siap-siap! Ini Sanksi untuk Pekerja dan Pengusaha yang Ngeyel Tak Bayar Iuran Tapera

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:10 WIB
Siap-siap! Ini Sanksi untuk Pekerja dan Pengusaha yang Ngeyel Tak Bayar Iuran Tapera
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) lalu dan mengikat kalangan pekerja dan pengusaha.

PP Tapera mewajibkan pekerja dan pengusaha membayar iuran Tapera sebesar 3 persen setiap bulan, dengan pembagian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan pada pengusaha.

Sementara pekerja mandiri atau freelance menanggung keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen dari penghasilannya.

Selain mengatur besaran iuran Tapera, ada juga ketentuan mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang lalai dalam membayar iuran.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 diatur bahwa pihak-pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank custodian, bank atau perusahaan pembiayaan dan manajer investasi

Seperti apa sanksi tersebut? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

Sanksi untuk pekerja

Sanksi untuk pekerja yang tidak membayar iuran Tapera tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP itu masih berlaku, karena PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur mengenai hal itu.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, hanya pekerja mandiri saja dapat dikenaka sanksi jika tidak menyetorkan iuran Tapera.

Sanksinya berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, seperti diatur dalam Pasal 55 Ayat 1. Dalam Pasal 55 ayat 3 huruf b, diatur jangka waktu peringatan tertulis pertama, yakni berlaku selama sepuluh hari.

Jika dalam waktu sepuluh hari tersebut pekerja mandiri tak juga membayar iuran, maka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja berikutnya.

Sanksi untuk pemberi kerja

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 juga diatur sanksi bagi pemberi kerja yang lalai dalam menyetor iuran Tapera. Sanksi juga akan dikenakan jika pihak pemberi kerja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera.

Menurut Pasal 56 atay 1, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi tertulis pada pemberi kerja berlaku selama sepuluh hari. Sementara besaran denda administratif adalah 0,1 persen setiap bulan dari besaran simpanan yang harus dibayar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham

Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham

Bisnis | Jum'at, 31 Mei 2024 | 09:36 WIB

Potongan Gaji 2,5 Persen Untuk Tapera Beratkan Pekerja: Please, Jangan Potong Lagi Uang Kami yang Tak Seberapa!

Potongan Gaji 2,5 Persen Untuk Tapera Beratkan Pekerja: Please, Jangan Potong Lagi Uang Kami yang Tak Seberapa!

Lifestyle | Jum'at, 31 Mei 2024 | 08:00 WIB

Ungkit Kasus Jiwasraya hingga Taspen, Legislator Demokrat Khawatir Masalah Tapera Berujung ke Masalah Hukum

Ungkit Kasus Jiwasraya hingga Taspen, Legislator Demokrat Khawatir Masalah Tapera Berujung ke Masalah Hukum

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 19:07 WIB

Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya

Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 19:20 WIB

Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy

Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 17:20 WIB

Terkini

Promo Alfamart 23-31 Maret 2026: Diskon Obat-obatan dan Vitamin untuk Pemudik

Promo Alfamart 23-31 Maret 2026: Diskon Obat-obatan dan Vitamin untuk Pemudik

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 11:55 WIB

10 Promo Sepatu New Balance di Sports Station Akhir Maret 2026

10 Promo Sepatu New Balance di Sports Station Akhir Maret 2026

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 11:46 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Punya Keberuntungan Finansial pada 23 Maret 2026

5 Zodiak yang Diprediksi Punya Keberuntungan Finansial pada 23 Maret 2026

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

10 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Kamu Ketahui

10 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Kamu Ketahui

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:39 WIB

8 Sunscreen Terbaik untuk Mengatasi Kulit Belang Usai Mudik Lebaran

8 Sunscreen Terbaik untuk Mengatasi Kulit Belang Usai Mudik Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:39 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Anti Aging untuk Mencerahkan Wajah

5 Rekomendasi Krim Malam Anti Aging untuk Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:25 WIB

Tren Niche Perfume Makin Naik Daun, Wewangian Kini Jadi Ekspresi Diri

Tren Niche Perfume Makin Naik Daun, Wewangian Kini Jadi Ekspresi Diri

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:05 WIB

30 Contoh Undangan Syawalan dan Halal Bihalal: Gratis dan Bisa Langsung Edit

30 Contoh Undangan Syawalan dan Halal Bihalal: Gratis dan Bisa Langsung Edit

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 09:15 WIB

5 Efek Samping Makanan Bersantan untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diwaspadai

5 Efek Samping Makanan Bersantan untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diwaspadai

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 09:03 WIB

7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Wajah Fresh dan Cerah Setelah Lebaran

7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Wajah Fresh dan Cerah Setelah Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 08:38 WIB