Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 02 Juni 2024 | 14:45 WIB
Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?
Kaesang Pangarep. [Instagram/@kaesangp]

Suara.com - Ada sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan batas usia calon kepala daerah. Sederet keanehan ni diungkap oleh pengamat politik Yunarto Wijaya.

Diketahui bahwa MA mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Putusan ini dikeluarkan saat putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, disebut bakal maju Pilkada DKI Jakarta.

Dalam wawancara dengan Kompas TV pada Jumat (31/5/2024), Yunarto menyebutkan sederet kejanggalan dari putusan itu. Adapun berikut penuturannya yang telah terangkum.

Kejanggalan Putusan MA

Keanehan pertama, kata Yunarto, putusan MA diambil saat nama Kaesang  ramai disebut masuk bursa Cawagub DKI Jakarta. Putra bungsu Jokowi ini dipasangkan dengan Budi Djiwandono.

Budi sendiri merupakan keponakan dari Prabowo Subianto. Atas dasar itu, publik pun berspekulasi bahwa putusan yang ditentukan MA memang sengaja untuk memuluskan jalan Budi serta Kaesang.

Kejanggalan selanjutnya, ungkap Yunarto Wijaya, adalah terkait isi putusan yang sangat aneh. Sebab, isinya terkesan memang hanya untuk meloloskan Kaesang di Pilkada Jakarta.

MA mengubah putusan dengan terminologi usia Gubernur dan Wakil Gubernur saat dilantik bukan mendaftar. Padahal, kata Yunarto, KPU mengatur proses pendaftaran bukan pelantikan.

“Logika awam saja Peraturan KPU menjabarkan penyelenggaraan pemilu maka harusnya tidak salah apabila usia masuk ke dalam proses pencalonan bukan pelantikan,” ungkap Yunarto.

Baca Juga: Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

Lalu, yang terakhir, Yunarto membandingkannya dengan keputusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran di Pilpres 2024. Menurutnya, keputusan kala itu tidak separah putusan MA.

Sebab, pada putusan MK tersebut lebih general ketimbang putusan MA saat ini. Di mana keputusan yang ditentukan oleh merek memang lebih terlihat sengaja dibuat untuk Kaesang.

Adapun dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun. Tepatnya saat ditetapkan KPU sebagai kandidat yang maju di pilkada.

KPU sendiri akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Namun, mendadak MA mengabulkan permohonan dari Partai Garuda.

Mereka meminta MA menghapus PKPU batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian, turut memohon agar mengubah syaratnya menjadi minimal usia 25 tahun.

Putusan itu terjadi saat nama Kaesang Pangarep digadang akan berdampingan dengan Budi Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta. Usia putra Jokowi ini belum genap 30 tahun ketika pendaftaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI