Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:24 WIB
Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. [ANTARA/Royke Sinaga]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa mengabaikan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Refly Harun awalnya menyampaikan, jika putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah itu tak masuk akal.

"Sebagai warga negara kita harus hormat putusan pengadilan. Yaitu putusan pengadilan yang tidak sontoloyo. Putusan pengadilan yang logik, yang benar, yang masuk akal. Ini kan putusan pengadilan yang tidak masuk akal," kata Refly ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Pasalnya, kata dia, adanya putusan MA itu hanya berkaitan dengan persoalan pencalonan kepala daerah. Sementara aturan untuk pelantikan kepala daerah ada dalam Undang Undang Pilkada dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi yang seperti ini bukan tidak ada. Ada. Tetapi kalau kita lihat undang-undang nomor 10 2016 jelas untuk mencalonkan dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik," terangnya.

Untuk itu, jika KPU tetap berpatokan kepada Undang Undang Pilkada maka bisa mengabaikan adanya putusan MA.

Karenanya, apabila KPU berpatokan kepada undang-undang, maka dia bisa abaikan putusan mahkamah agung tersebut.

"Jadi kalau seandainya misalnya PKPU itu dianggap berlebihan, maka berlebihannya itu adalah berusia 40 tahun sejak ditetapkan sebagai calon," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill

Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:28 WIB

Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!

Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:21 WIB

Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Tegaskan Siap Diselidiki

Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Tegaskan Siap Diselidiki

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:24 WIB

Cita-Cita Jan Ethes Viral di Tengah Batas Usia Calon Kepala Daerah Diturunkan, Netizen: Brace Yourself!

Cita-Cita Jan Ethes Viral di Tengah Batas Usia Calon Kepala Daerah Diturunkan, Netizen: Brace Yourself!

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:12 WIB

KY Instruksikan Tim Waskim Dalami Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY Instruksikan Tim Waskim Dalami Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:41 WIB

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Buat Kepentingan Siapa?

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Buat Kepentingan Siapa?

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:45 WIB

Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

Polemik Putusan MA Ubah Syarat Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Buat Kaesang?

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:23 WIB

Terkini

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB