11 Bulan Tak Dibayar, Segini Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Sebelum Mundur

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 10:07 WIB
11 Bulan Tak Dibayar, Segini Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Sebelum Mundur
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe. [Ist]

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri keduanya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (3/6/2024).

Namun Pratikno mengaku tidak mengetahui alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe memilih mundur dari jabatannya.

Menurutnya, hal itu tidak disebutkan dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga," kata Pratikno, pada awak media.

Alasan mundurnya dua pimpinan otorita IKN itu hingga kini masih menyimpan tanda tanya. Namun muncul dugaan keduanya memilih melepas jabatannya karena masalah gaji.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala Otoritas IKN dengan Komisi II DPR RI pada 3 April 2023 lalu, Bambang sempat mengeluhkan gajinya pernah telat dibayarkan selama 11 bulan.

"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan meluncur ke Presiden sekarang," kata Bambang ketika itu.

Meski belum diketahui pasti apakah mundurnya Bambang dan Dhony terkait masalah gaji atau tidak, publik kini penasaran dengan nominal pernghasilan keduanya sebagai Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Selangit Pembangunan IKN: Imajinasi tentang Masa Depan!

Lantas berapa seberanya gaji yang mereka terima selama memegang jabatan itu? Berikut ulasannya.

Gaji Kepala Otorita IKN

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Dalam Pasal 2 Perpres itu disebutkan, Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya. Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp.172.718.840 per bulan. 

Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI