Tiko Aryawardhana Diduga Tilap Rp6,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Penggelapan Uang yang Mengintai Suami BCL!

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:09 WIB
Tiko Aryawardhana Diduga Tilap Rp6,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Penggelapan Uang yang Mengintai Suami BCL!
Tiko Aryawardhana Diduga Tilap Rp6,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Penggelapan Uang yang Mengintai Suami BCL! (Instagram/tikoaryawardhana)

Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap bahwa laporan itu telah diterima dan naik ke tahap penyidikan. Tiko Aryawardhana pun kini harus bersiap dengan ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan. 

Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskam dugaan penggelapan uang senilai miliaran itu bermula ketika kliennya dan Tiko sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015. Perusahaan itu diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. 

Kala itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris di perusahaan, sementara Tiko menjadi direktur. Akan tetapi, menurut Leo, semua modal pendirian perusahaan bersumber dari kliennya. 

Seiring berjalannya waktu, AW bersikap pasif dan tidak banyak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Hal itu diduga menjadikan Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengelola perusahaan, termasuk dalam urusan keuangan. 

Situasi inilah yang kemudian jadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan yang merugikan. Kecurigaan itu muncul saat AW mendapat informasi dari Tiko bahwa perusahaan mereka harus tutup pada tahun 2019. Dugaan penggelapan ini disebut semakin kuat pada 2021 lalu. 

AW, kata Leo, menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang dinilai janggal. Ketika dua dokumen dibandingkan, AW pun menemukan dugaan laporan dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang valid. AW lantas melakukan audit investigasi dan menemukan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. 

Akan tetapi, klaim kerugian Rp6,9 miliar dari pengacara AW itu kemudian diklarifikasi pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap besarannya tidak mencapai Rp6,9 miliar. 

Jumlah terbaru ini ditemukan usai polisi memeriksa lima saksi dan melaksanakan audit eksternal hingga mengungkap besaran kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara ini. Meski demikian, polisi belum mengatakan berapa jumlah yang sebenarnya. 

Atas laporan AW ini, Tiko Aryawardhana bisa terancam hukuman penjara. Lantas pasal apa yang bisa menjeratnya? 

Ancaman Hukuman Kasus Penggelapan Uang Perusahaan 

Penggelapan uang adalah suatu tindakan curang atau tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana maupun harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan si pemilik barang dengan tujuan utama untuk mengalih kepemilikan, pencurian, menguasai hingga digunakan untuk tujuan tertentu lainnya. 

Adapun ancaman hukuman kasus penggelapan uang perusahaan seperti yang sedang dialami suami BCL ini telah diatur pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana dengan judul “penggelapan”. 

Diantaranya yakni pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan dana perusahaan. Disebutkan bahwa pelaku penggelapan uang dalam sebuah jabatan di perusahaan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun. 

Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan ini sudah diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka jelas jika proses hukum kepada pelaku tidak bisa dihentikan meski kedua belah pihak sudah membuat perdamaian. Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan kejahatan itu termasuk ke dalam hukum pidana dan bukan termasuk hukum perdata penggelapan dana.  

Nah, itulah ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan yang sedang dihadapi suami BCL, Tiko Aryawardhana. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI