Suara.com - Presenter sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad tengah menjadi perbincangan hangat. Tepatnya usai dirinya ikut terlibat proyek pembangunan beach club di Gunungkidul, Yogyakarta.
Namun, baru-baru ini, ia memilih menarik diri dari proyek itu karena sejumlah alasan. Hal ini terjadi usai muncul petisi yang berisi agar Raffi membatalkan pembangunan tersebut.
Mundurnya suami Nagita Slavina itu lantas menuai rasa penasaran dengan awal mula dirinya ikut dalam proyek itu. Berikut kronologi keterlibatan Raffi Ahmad pada beach club Gunungkidul.
Rencana Bangun Beach Club hingga Villa
Melalui unggahan akun Instagram @raffinagita1717 pada 20 Desember 2023, Raffi menunjukkan rencana proyek itu. Ia mengunggah foto dengan view Pantai Krakal di Gunungkidul.
"Yogyakarta !!!! Gunung Kidul Pantai Krakal. Mohon doanya segera dilancarkan. Insya Allah awal tahun 2024 kita mulai pembangunan untuk Villa, Beach Club, dan Resort Spa. Majukan terus Pariwisata dan Ekonomi Bangsa," tulis Raffi dalam keterangan foto tersebut.
Dibenarkan Pemerintah Gunungkidul
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta kemudian membenarkan rencana itu. Ia menyebut Raffi akan membangun wisata berupa villa dan beach club di kawasan Pantai Krakal.
"Rencananya mau membangun semacam resort villa, beach club sama villa. Kira-kira bangun di kawasan Pantai Krakal di sebelah utara," ujar Suhartanta mengutip detikJogja, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Tampil Sederhana Saat Naik Haji, Nagita Slavina Pakai Cincin Tasbih Mirip Punya Ayu Ting Ting?
Dikritik WALHI
Wacana itu lalu dikritik oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Mereka menyebut, pembangunan beach club di Gunungkidul dapat merusak lingkungan yang ada di sana.
Selain itu, dapat memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari. Dengan begitu, pihak WALHI berharap agar proyek pembangunan beach club Raffi Ahmad ini bisa segera dibatalkan.
"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, KBAK merupakan kawasan lindung geologi. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis pihak WALHI, dikutip Rabu (12/6/2024).
"Masih sangat bisa (digagalkan) karena kemungkinan (proyek) itu juga belum ada amdalnya juga," tambahnya.
Sandiaga Uno Ikut Buka Suara