Raffi Ahmad Malah Bahas Beach Club Saat Naik Haji di Tanah Suci, Sahkah Ibadahnya?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB
Raffi Ahmad Malah Bahas Beach Club Saat Naik Haji di Tanah Suci, Sahkah Ibadahnya?
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menunaikan ibadah haji (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina sedang menjalankan ibadah haji 2024 bersama keluarga. Mereka menunaikan haji melalui jalur haji furoda, yang tidak memerlukan antrian tetapi memerlukan biaya tinggi.

Di akun Instagramnya, Raffi Ahmad juga membagikan video dan foto terkait urusan duniawi. Terbaru, ia menanggapi penolakan proyek pembangunan beach club miliknya di Gunungkidul, Yogyakarta.

"Saya ingin menyatakan soal berita yang sedang ramai dibicarakan, proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara yang taat hukum sangat mengerti terdapat kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku," kata Raffi Ahmad seperti dikutip, Rabu (12/6/2024).

Raffi Ahmad dengan tegas kemudian mengatakan bahwa ia akan menarik diri dari rencanan pembangunan beach club tersebut. Lantas, apakah sah ibadah haji yang dijalani Raffi Ahmad?

Seperti dikutip dari situs Kementerian Agama, aukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib.

Mengutip dari buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, diperlukan syarat, rukun, dan wajib haji bagi seorang muslim yang akan menjalankan ibadah haji.

“Jemaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Widi dalam keterangan resminya.

“Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat yaitu Islam, telah Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), dan Istita’ah (mampu),” sambung Widi.

Istita’ah, jelas dia, seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, keamanan. Secara jasmani, jemaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji. Dari segi rohani, jemaah mengetahui dan memahami manasik haji, lalu berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

Baca Juga: Intip Kekayaan Bupati Gunungkidul: Dulu Hadiri Groundbreaking Beach Club Raffi Ahmad, Kini Sebut Belum Berizin

“Secara ekonomi, jemaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI