5 Syarat Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha, Jangan Sampai Salah!

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:02 WIB
5 Syarat Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha, Jangan Sampai Salah!
Pedagang merawat sapi kurban di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Kamis (30/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Masing-masing jenis hewan memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi agar sah sebagai kurban. Yakni:

  • Unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
  • Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia ini guna memastikan kalau hewan kurban tersebut cukup dewasa dan layak dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha.

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat. Beberapa konfisi fisik yang membuatnya tidak sah dikurbankan antara lain:

  • Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
  • Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
  • Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban yang sah juga harus milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut hasil pencurian dan perampasan.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

Itulah beberapa syarat hewan kurban dianggap sah. Pastinya hewan kurban yang sah untuk Hari Raya Idul Adha 2024 mendatang.

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet, Jangan Biarkan Mubazir

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI