Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Idul Adha Menurut Islam: Siapa yang Berhak dan Berapa Banyak?

Rifan Aditya

Senin, 17 Juni 2024 | 10:14 WIB
Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Idul Adha Menurut Islam: Siapa yang Berhak dan Berapa Banyak?
Ilustrasi aturan pembagian daging kurban (Freepik)

Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Pada Hari tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun perlu diperhatikan juga bahwa dalam pembagian daging kurban ini ada aturannya. Nah berikut ini aturan pembagian daging kurban.

Diketahui bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha berlangsung setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun tangga 10 Dzulhijjah 1445 H ini bertepatan dengan hari Senin tanggal 17 Juni 2024. Pada perayaan Idul Adha biasanya umat Muslim akan berkurban.

Anjuran berkurban ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah berikut ini:

“Barangsiapa mempunyai keluasan rezeki (mampu berQurban) tetapi ia tidak mau berQurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami beribadah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Nah bicara mengenai berkurban, dalam Islam untuk pembagian daging kurban ini ada aturannya. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini aturan pembagian daging kurban lengkap dengan hukumnnya, siapa yang berhak, berapa banyak kg yang diberikan, dan larangannya.

Aturan Pembagian Daging kurban

Melansir dari berbagai sumber, yang berhak menerima hewan kurban ini terbagi menjadi beberapa golongan. Adapun golongan-golongan yang berhak menerima daging kurban tersebut yakni sebagai berikut

1. Shohibul kurban dan keluarganya

Shohibul kurban (yang berkurban) dan keluargannya ini salah satu golongan yang berhak dapat daging kurban. Untuk pembagian daging kurban ke sohibul kurban dan keluarganya ini sebanyak 1/3 dari keseluruhan hewan kurban dan 2/3 untuk orang lain.

baca juga

Sohibul kurban juga dapat memberikan sepertiga bagiannya untuk pihak-pihak lain, misalnya untuk panitia hewan kurban. Namun penting untuk diingat bahwa sohibul kurban dilarang menjual kurban bagiannya.

2.  Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Untuk sepertiga bagian berikutnya bisa diberikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga sekitarnya. Mereka juga berhak dapat daging kurban meski hidupnya berkecukupan.

3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga bagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin, yatim piatu serta kaum dhuafa. Mereka masuk dalam golongan orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka sangat berhak mendapat daging kurban.

Hukum Berkurban dan Larangannya

Hukum melaksanakan ibadah kurban yaitu sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan). Ini tercantum Surah Al-Kautsar ayat 2 tentang perintah berkurban. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:

Fa shalli lirabbika wan-har

Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Hukum Ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah ini  pun dikukuhkan oleh Imam Syafi’I dan Imam Malik. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, hukum berkurban ini wajib bagi yang mampu dan sedang tidak melakukan safar (bepergian).

Penting juga untuk diketahui bahwa dalam berkurban ini ada beberapa larangan yang tak boleh diabaikan. Menurut Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam bukunya Fikih Jumhur, berikut ini larangan-larangannya:

  • Dilarang menjual daging, bulu, dan kulit dari hewan yang dikurbankan
  • Beri upan penyembelih hewan kurban dengan daging kurban
  • Potong kuku dan rambut

Demikian ulasan mengenai aturan pembagian daging kurban lengkap dengan hukumnnya, siapa yang berhak, berapa banyak kg yang diberikan, dan larangannya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anti Prengus, Begini Cara Membersihkan Pickup dan Truk Pasca-Angkut Hewan Kurban Idul Adha

Anti Prengus, Begini Cara Membersihkan Pickup dan Truk Pasca-Angkut Hewan Kurban Idul Adha

Otomotif | Senin, 17 Juni 2024 | 10:01 WIB

LIVE STREAMING: Masjid Istiqlal Lakukan Pemotongan Hewan Qurban pada Selasa Besok

LIVE STREAMING: Masjid Istiqlal Lakukan Pemotongan Hewan Qurban pada Selasa Besok

Video | Senin, 17 Juni 2024 | 09:35 WIB

Datang Pagi-Pagi ke Masjid, Ayu Ting Ting Malah Tak Salat Idul Adha

Datang Pagi-Pagi ke Masjid, Ayu Ting Ting Malah Tak Salat Idul Adha

Entertainment | Senin, 17 Juni 2024 | 09:17 WIB

Sudah Disetujui Mentan, Indonesia Akan Terima Kiriman Daging Kurban dari Makkah

Sudah Disetujui Mentan, Indonesia Akan Terima Kiriman Daging Kurban dari Makkah

News | Senin, 17 Juni 2024 | 09:50 WIB

10 Meme Hewan Kurban yang Viral, Meriahkan Idul Adha 2024

10 Meme Hewan Kurban yang Viral, Meriahkan Idul Adha 2024

Tekno | Senin, 17 Juni 2024 | 08:38 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×