Update Kasus Vina Cirebon: Ayah Eky Iptu Rudiana Dilaporkan sampai Diperiksa Propam

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 18 Juni 2024 | 22:05 WIB
Update Kasus Vina Cirebon: Ayah Eky Iptu Rudiana Dilaporkan sampai Diperiksa Propam
Update Kasus Vina Cirebon Hari Ini (ig/rudianabison)

Suara.com - Kasus pembunuhan sadis terhdap Vina dan Eky terus menjadi sorotan publik. Meski terjadi 8 tahun lalu tepatnya pada 2016, fakta-fakta tentang kasus ini pun perlahan mulai terkuak, terbaru satu sosok yang disorot yaitu Iptu Rudiana. Ini dia update kasus Vina Cirebon hari ini. 

Seperti yang diketahui, Iptu Rudiana adalah ayah kandung dari Muhammad Rizky atau Eky. Peran dari Iptu Rudiana dalam kasus Vina mendapat perhatian khusus. Ayah mendiang Eky tersebut diduga melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan sebagai anggota polri. Dugaan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh salah satu pengacara diduga terdangka pada kasus Vina Cirebon. 

Update Kasus Vina Cirebon Hari Ini 

Berikut adalah update kasus Vina Cirebon terbaru: 

Iptu Rudiana Diperiksa Propam 

Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky atau Eky telah diperiksa Propam Mabes Polri terkait proses penyelidikan kasus pembunuhan sadis Vina yang terjadi 8 tahun lalu, pada Minggu (16/6/2024).  

Iptu Rudiana diduga kuat terlibat proses penyelidikan dan merekayasa keterangan terhadap para saksi. Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mengungkapkan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 itu kini mendapat perhatian dari Kapolri. 

Selain Iptu Rudiana, beberapa saksi juga turut diperiksa untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Sayangnya, hasil dari pemeriksaan terhadap Iptu Ridiana ini tidak dipaparkan di hadapan publik atas perintah Kapolri. 

"Beliau (Kapolri) memerintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos." Katanya. 

"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," lanjutnya. 

Sesuai dengan analisanya, Iptu Rudiana disebut melakukan kesalahan dengan merekasaya kasus kematian Eky dan Vina.  

baca juga

"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu. Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa yaitu Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata belum tuntas, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu. Dia yang nangkap, dia juga yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa lagi," terangnya.  

Lebih lanjut, Aryanto belum bisa menyatakan, jika Iptu Rudiana bersalah lantaran proses pemeriksaan masih terus dilakukan. Akan tetapi, keterlibatan Iptu Rudiana dalam mengungkap kasus yang kembali viral tersebut dianggap janggal karena pada tahun 2016 lalu ia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon. Namun yang jelas Iptu Rudiana terancam sanksi kode etik apabila ditemukan bukti adanya rekayasa terhadap kasus. 

Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi 

Update kasus pembunuhan Vina dan Eky tentang laporan terbaru dari tim kuasa hukum Saka Tatal. Tim itu baru saj mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung dari Eky, atas dugaan rekayasa dalam kasus ini. 

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eky yang diungkap oleh Rudiana.  

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu ada 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," kata Farhat kepada awak media, pada Selasa (18/6/2024). 

Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Farhat menjelaskan bahwa awalnya ada 11 tersangka, namun sekarang jumlahnya dikurangi menjadi sembilan orang. 

Farhat mengungkapkan, bahwa dua orang pelaku sudah dihapus dari daftar tersangka. Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini menjalani masa tahanan segera dibebaskan. 

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," paparnya. 

Selain itu, ia juga berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan dari tim kuasa hukum Saka Tatal tentang dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana. 

Itulah tadi update kasus Vina Cirebon hari ini. Semoga kasus ini segera terungkap! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iptu Rudiana Terancam Sanksi Jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Terancam Sanksi Jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Vina Cirebon

News | Selasa, 18 Juni 2024 | 15:57 WIB

Kasus Vina Cirebon: Hotman Paris Kecewa, Tolak Jadi Kuasa Hukum Iptu Rudiana

Kasus Vina Cirebon: Hotman Paris Kecewa, Tolak Jadi Kuasa Hukum Iptu Rudiana

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 15:15 WIB

Yasonna Laoly Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Vina Cirebon: Biar Jelas Siapa Sebenarnya Pelakunya

Yasonna Laoly Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Vina Cirebon: Biar Jelas Siapa Sebenarnya Pelakunya

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 15:03 WIB

Terkini

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 19:20 WIB

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:19 WIB

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:14 WIB

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:04 WIB

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:00 WIB

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:59 WIB

×