Namun pengacara Ari Bias itu menyatakan, kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas perbuatan Agnez Mo.
"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar," tutur Minola Sebayang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai perdebatan. Ada pihak yang memihak Ari Bias dan mendukung langkahnya untuk memperjuangkan hak ciptanya. Di sisi lain, ada pula pihak yang membela Agnez Mo dengan berbagai argumen.
Namun hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Bareskrim Polri pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
Minola Sebayang berharap, penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan dan menjadi pelajaran bagi siapapun yang ingin membawakan karya orang lain untuk kepentingan komersil.
Kontributor : Damayanti Kahyangan